Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 2 Oktober 2023 episode ke 13 Tahun ke IV dengan tema: Pemerintah Aceh Kuras Uang Rakyat RP 1,2 Triliun, Akankah PON 2024 Terancam Gagal? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS Jangan lupa like share comment and subscribe.

Tak Pakai Busana Saat Beraksi

Pencuri Sepmor Antar Kabupaten Diboyong Polisi

FOTO | ARMIYA.
A A A

ABDYA - Jajaran Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap R (30) warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya di Labuhan Haji Tengah, Aceh Selatan. Kamis pekan lalu sekira pukul 19:30 WIB.

Pelaku ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidanan pencurian. Penangkapan R setelah baru-baru ini melancarkan aksinya di beberapa rumah warga di Abdya seperti rumah M Nazir (49) warga Desa Rambong, Kecamatan Setia, dan rumah Sufriani (30) warga Desa Pinang Kecamatan Susoh, Kabupaten setempat.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK melaui Kabag Ops AKP Haryono SE didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi dalam konferensi pers mengatakan tersangka melakukan aksi pada hari yang sama yaitu pada Jum'at, 31 Mei 2019 lalu.

"Di rumah Sufriani tersangka mencuri sekira pukul 10:30 WIB, sedangkan rumah M Nazir sekira pukul 02:00 WIB dini hari," kata Kabag Ops Polres Abdya Haryono. Kamis, (25/7/2019).

Kata Haryono, di rumah M Nazir, R berhasil mengambil 1 unit handphone merek samsung, 1 buah jam tangan merek Bulgari, 2 buah gelang emas Arab, 1 set gelang rencong, aksesoris perhiasan serta uang tunai senilai Rp5 juta.

Lanjutnya, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban dan mengambil barang-barang tersebut yang diletakkan di ruang tamu.

"Belum sempat kabur, aksinya diketahui oleh korban dan warga setempat hingga pelaku melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor miliknya yang diletakkan di depan rumah korban," tuturnya.

Sementara dirumah Sufrianai, R berhasil mengambil 1 unit Sepmor Vario Bl 5752 CF dan sejumlah uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang di letakkan di bawah kasur.

Korban sempat melaporkan ihwal kehilangan itu kepada polisi dengan nomor laporan: LP/30/4/RES.1.8/2019/SBK. Tanggal 1 Juni 2019 lalu." Kata Haryono.

Dikatakannya, tersangka masuk ke rumah Sufiani melalui lantai atas rumah menggunakan tangga dan setelah sampai di lantai atas pelaku turun ke lantai bawah.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, lanjutnya, pelaku keluar melalui pintu belakang dan menuju ke garasi seraya mengambil sepeda motor milik korban dan langsung membawanya.

"Di rumah korban ditemukan barang bukti berupa 1 buah celana jeans warna abu-abu dan satu buah sandal jepit warna hijau-hitam yang diduga adalah milik pelaku yang tertinggal." Ungkanya.

Ketika di introgasi, lanjutnya, tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang dicuri tersebut telah dijual kepada seseorang yang ia tidak kenal kepada warga Meukek Aceh Selatan beberapa waktu lalu.

Kata Haryono, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah tempat yakni pencurian sepeda motor di Alu Bilie Nagan Raya pada tahun 2017 dan di Meulaboh Aceh Barat pada tahun 2018 dan 2019.

Pihaknya merasa aneh, pasalnya tersangka saat melakukan aksinya selalu meninggalkan bekas dan sepertinya tidak menggunakan busana saat beraksi.

Sementara itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet merk levis warna coklat, satu unit handphone merk Samsung, 1 buah obeng, 1 buah baju kaos, 1 buah kain sarung, 1 buah celana, sepsang sandal dan 1 unit Honda Beat BL 6564 EY, 1 buah sandal jepit dan 1 buah celana jeans.

"Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 huruf ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Polisi kini terus melakukan pengembangan dan pendalaman," tuturnya.

Wartawan:Armiya
Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...