Penangan Dampak Inflasi, Pemkab Bener Meriah Alokasikan 2,1 Miliar dari DTU

ACEHIMAGE.COM- Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka menangani dampak inflasi tahun 2022, Pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen yang diambil dari Dana Transfer Umum (DTU).
“Untuk saat ini Dinas teknis sedang melakukan identifikasi di lapangan terhadap calon penerima bantuan yang terdampak ekonomi akibat kenaikan harga didaerah,”kata Pelaksana tugas (Plt ) Sekretaris daerah (Sekda ) Kabupaten Bener Meriah, Armansyah saat dikonfirmasi acehmage.com. Rabu, 21 September 2022.
Menurut Armansyah, Pemkab Bener Meriah akan mengalokasikan sebanyak 2,1 Miliar rupiah atau 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU ) dan Dana Bagi Hasil (DBH) bulan oktober sampai dengan Desember 2022 untuk menangani inflasi tersebut. Ujarnya.
Kata Arman, anggaran dua persen tersebut di fokuskan penanganan bantuan sosial termasuk untuk UMKM, Ojek, Subsidi transportasi umum, penciptaan lapangan kerja. “Bantuan yang diberikan dapat berupa uang sejumlah tertentu maupun barang. Insyaallah Bulan Oktober bantuan tersebut sudah dapat direalisasikan, “jelas Arman.
Komentar