Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase, Baktiya Aceh Utara dan Pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Baktiya, Aceh Utara serta Dosen Siasah Syariyyah Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk. Ajidar Matsyah, menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 1 Juni 2023 episode ke 82 Tahun ke 3 dengan tema: Pro dan Kontra Qanun LKS Benarkah BSI Akan Angkat Kaki dari Aceh? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

Pasal Belum Ditentukan

Pemuda Madiun Dijerat UU ITE di Kasus Bjorka

Arsip Humas PolriKadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
A A A

ACEHIMAGE.COM - Tersangka kasus peretasan data oleh hacker Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah (21) alias MAH dikenakan wajib lapor usai tidak ditahan oleh kepolisian. Pemuda asal Madiun, Jawa Timur itu dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE).

Dalam kasus ini, polisi masih belum bisa membeberkan lebih lanjut ihwal pasal yang dituduhkan terhadap tersangka.

"Pasal Undang-Undang ITE," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (16/9)..

"Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari Timsus," ujar Dedi.

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih rinci ihwal mekanisme wajib lapor yang dikenakan terhadap pemuda Madiun tersebut. Termasuk soal berapa lama proses wajib lapor itu harus dilakukan oleh MAH.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan MAH sebagai tersangka dalam kasus peretasan data oleh Bjorka.

Ade memastikan bahwa tersangka MAH bukanlah sosok di balik hacker anonim Bjorka. Namun MAH diduga terlibat membantu Bjorka dengan cara membuat channel di Telegram.

"Sekarang MAH statusnya tersangka dan diproses oleh timsus," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/9).

Adapun MAH sebelumnya ditangkap polisi dan diperiksa di Mapolsek Dagangan. Namun, ia kemudian dipulangkan ke rumah orang tuanya di Desa Banjaransari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyatakan siap mendampingi MAH yang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi Bjorka. Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah menilai ada potensi kasus salah tangkap.

"Kami siap, bersedia mendampingi. Dan memang kami melihat potensinya adalah salah tangkap," kata Wachid kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/9).[]

Komentar

Loading...