Minim 50 Km/Jam
Pemobil Diimbau Jaga Kecepatan saat Lintasi Jembatan Cisomang

PURWAKARTA — Mobil pribadi atau kendaraan golongan satu masih diperbolehkan melintas di Jembatan Cisomang. Kepolisian mengimbau agar laju kendaraan dipercepat minimal 50 Km/jam saat melintas di jembatan tersebut.
"Kami mengimbau untuk menjaga kecepatan. Saat melintas di jembatan itu kecepatan harus di atas 50 kilometer per jam," ujar Kadirlantas Polda Jabar Kombes Pol Tomex Kurniawan ditemui di Jembatan Cisomang, Sabtu (24/12/2016).
Menurut Tomex, pemberlakuan kecepatan tinggi saat melintas di jembatan yang panjangnya mencapai 252 meter tersebut agar tidak terjadi pembebanan terhadap jembatan.
"Supaya tidak terjadi pembebanan. Jadi kendaraan itu seperti sprint lah," tambah Tomex.
Seperti diketahui, imbas dari adanya pergeseran Jembatan Cisomang yang berada di Tol Purbaleunyi, arus kendaran golongan dua hingga lima dialihkan melalui jalan arteri yang berada di Kabupaten Purwakarta.
Ada lima kecamatan yang dilalui sebagai jalur alternatif yakni Kecamatan Sadang, Kecamatan Purwakarta Kota, Kecamatan Jatiluhur, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Darangdan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bandung Barat.
Komentar