Wujudkan Kesejahteraan Petani Kurang Mampu
Pemkab Bener Meriah Terbitkan Kartu Petani Mulia

BENER MERIAH – Dalam rangka meningkatkan kesajahteraan petani yang kurang mampu di Kabupaten Bener Meriah, Pemerintah daerah bekerja sama dengan Bank Madiri cabang Bener Meriah menerbitkan Kartu Petani Mulia (KPM) sebanyak 2.410 yang akan diterima petani yang kurang mampu.
Kartu Petani Mulia yang berupa ATM tersebut, berisi saldo sebanyak Rp900.000 yang akan digunakan para penerima manfaat untuk berbelanja kebutuhan alat-alat pertanian.
Dalam launching bantuan sosial kartu petani mulia yang dilaksanakan di Kantor Bank Mandiri cabang Bener Meriah, Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi didampingi Wakil II DPRK Bener Meriah Anwar, kepala Bank Mandiri cabang Bener Meriah Setiawan Pujo Setiono, Sekda Bener Meriah Drs Haili Yoga M Si dan Danramil Wih Pesam menyerahkan secara sombolis Kartu Petani Mulia tersebut. Jum’at (13/12/2019).
Sekretaris Dinas Pertanian Bener Meriah Jasnis Gunawan menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan itu dalam rangka implementasi program dan kegiatan untuk mewujudkan visi-misi pemerintah kabupaten Bener Meriah yang telah di tuangkan dalam qanun pemerintah daerah nomor 06 tahun 2018 tentang rencana pembangunan jangka menegah daerah (RPJMD) tahun 2017-2022 yang tercantum dalam misi ke empat disebutkan dalam tata kelola pertanian dan perkebuanan yang berkelanjuatan.
“Hal ini sejalan dengan peratuaran menteri dalam negeri ( Mendagri ) nomor 13 tahun 2018 yang merupakan perubahan ketiga atas permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos dari APBD,”terangnya.
Ia menambahkan, pemberian bantuan sosisal ditujukan bagi petani yang tidak mampu atau miskin dengan mengunakan basis data terpadu yang bersumber pada keputusan menteri sosial republik Indonesia nomor 71/HUK/2018 tentang data terpadu program penangan fakir miskin dan orang tidak mampu tahun 2018.
Menurut Seketaris Pertanian itu, dasar hukum dalm pemberian bantuan sosial pertanian itu Qanun kabupaten Bener Meriah nomor 06 tahun 2018, Qanun Bener Meriah nomor 07 tahun 2018 tentang anggran dan belanja kanupaten bener meriah tahun 2019. Serta peraturan bupati (Perbub) nomor 133 tahun 2018 tentang penjabaran anggaran dan belanja kabupaten bener meriah tahun 2019.
“Terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial kartu petani mulia tahun anggran 2019 berpedoman pada Perbub Bener Meriah tahun 2019 dan keputusan Bupati Bener Meriah nomor 401/655/SK/2019 tentang penerimaan bantuan manfaat sosial untuk petani meiskin di kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2019,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi dalm sambutannya menyampaikan, selama ini pemerintah sudah sering memberikan bantuan pada petani yang berbetuk bibit, seperti bibit kayu, pokat dan lainnya. Namun dengan kartu petani mulia ini dapat memberikan langsung menyentuh pada petani.
“Walau kami menyadari masih terlalu minim namun itulah bentuk pemerintah untuk memuliakan bantuan sosial pada masayarakat,”kata Abuya Sarkawi.
Kepala Bank Mandiri cabang Bener Meriah Setiawan Pujo Setiono dalam kesempatan itu mengucapkan teriamakasih pada pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang telah bekerjasama dengan Bank Mandiri.
“Somoga kedepan kerjasama antara kami (Bank Mandiri) dengan Pemerintah daerah kabupaten Bener Meriah terus berlanjut untuk membantu masyarakat,” pinta Setiawan.
Komentar