Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase, Baktiya Aceh Utara dan Pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Baktiya, Aceh Utara serta Dosen Siasah Syariyyah Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk. Ajidar Matsyah, menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 1 Juni 2023 episode ke 82 Tahun ke 3 dengan tema: Pro dan Kontra Qanun LKS Benarkah BSI Akan Angkat Kaki dari Aceh? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

Pemkab Bener Meriah Kurangi Siltap Aparatur Kampung

SamsuddinPengurus APDESI Bener Meriah temui DPRK terkait Kebijakan Pemkab menurunkan Siltap
A A A

ACEHIMAGE.COM – Pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah akan mengurangi Penghasilan tetap (Siltap) Aparatur Kampung di Kabupaten Bener Meriah, hal itu tidak terlepas dari berkurangnya anggaran Desa untuk Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp15,7 milyar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Bener Meriah, Suarman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 26 Januari 2022 menyampaikan, pihaknya akan segera mensosialisasikan terkait dengan pengurangan Penghasilan tetap (Siltap ) aparatur Kampung.

“Besok kita akan mengawali sosialisasi tentang penyesuain Siltap di Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan akan berlanjut ke Kecamatan lainnya,” kata Suarman

Suarman menjelaskan, hasil pembahasan tim TAPD Bener Meriah dan DPMK ADD tahun anggaran 2022 turun sebesar Rp15.785.527.00 jika dipersentasekan ADD yang turun itu sebesar 0,91 persen. “Untuk tahun 2021 Dana Desa yang kita terima sebesar Rp182.834.539.000 sedangkan untuk tahun 2022 sebesar Rp167.049.012.000.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Republik Indonesia nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua PP tersebut, mewajibkan Kabupaten untuk mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus untuk Alokasi Dana Kampung (ADK).

Suarman menuturkan, untuk tahun 2022 Siltap aparatur Kampung berkurang mencapai Rp5.479.486.740 maka untuk azas keadilan Pemerintah melakukan penyesuaian Siltap aparatur Kampung di Bener Meriah sesuai Perbup yang mengatur ADK Kampung di Bener Meriah diatur dengan pertimbangan beban kerja perangkat Kampung.

“Pertimbanganya adalah beban kerja, jadi dalam penyesuaiaan tersebut ada yang berkurang ada yang naik. Misalnya, operator kampung untuk tahun ini tulahnya atau penghasilan naik sedangkan reje Kampung dan Kepala dusun turun, dan hal itu sesuai dengan pembagian tipe Kampung berdasarkan jumlah penduduk,“ sebut Suarman.

Hal lainya, untuk tahun 2022 operasional kampung ditingkatkan dari 7 juta disesuaikan dengan jarak tempuh Kampung ke pusat Pemerintahan Kabupaten. Artinya untuk tahun ini operasional Kampung naik  mencapai 22 juta dan ditambah 2 juta bagi kampung di wilayah pinggiran. Tegas Suarman.

Tolak pengurangan Siltap APDESI Bener Meriah datangi Kantor DPRK
Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Bener Meriah mendatangi DPRK Bener Meriah untuk menolak rencana Pemkab Bener Meriah menurunkan Penghasilan tetap (Siltap)  aparatur Kampung yang telah termaktub dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bener Meriah nomor 6 tahun 2022 tentang Alokasi Dana kampung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).

“Kita meminta Pemkab Bener Meriah merevisi Perbup tersebut, karena besaran pendapatan yang kita terima tidak sesuai dengan Permen nomor 11 tahun 2019,”kata Zuhra ketua APDESI Bener Meriah kepada wartawan.

Dengan tegas disampaikanya, pihaknya menolak upaya Pemkab untuk menurunkan Siltap, dan mempertanyakan indikator besaran Siltap itu dihitung dari jumlah penduduk. Belum tentu penduduknya sedikit beban kerjanya juga sedikit, jadi menurut kita itu tidak relevan.

Jika Pemkab terus bersikeras untuk mengurangi Siltap tersebut, kita juga akan mempertahankannya dengan melakukan upaya-upaya mengajukan keberatan ke Pemerintah atasan yakni Provinsi bahkan ke pusat.

“Jika sesuai dengan peraturan kita legowo, namun jika tidak sesuai dengan Peraturan kita akan mempertahankannya. Intinya kami tidak harus mempertahankan jika sudah sesuai peraturan, tetapi jika tidak sesuai maka kita akan mempertahankannya,” tegas Zuhra.

Ia menambahkan, jika terus dipaksakan ada perbedaan Siltap antara Kampung yang satu dengan kampung yang lain tentu ini akan menimbulkan polemik. Bayangkan gaji Reje Kampung terbesar yakni Rp2,1 juta dan yang terkecil Rp1,6 juta tentu hal itu menimbulkan kecemburuan sosial.

“Seharusnya, saat pembahasan  draf  Perbup itu kami dilibatkan, agar kita dapat memberikan usulan maupun pandangan-pandangan yang menjadi pertimbangan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, kalau seperti yang terjadi saat ini tentu kami sangat dirugikan,” pungkas Reje Kampung Mutiara itu.

Dari pantauan media ini, kehadiran pengurus APDESI Bener Meriah itu disambut oleh Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah, Abubakar yang didampingi anggota DPRK lainnya diantaranya, Wen Kusumandana Mimija, dan Junaidi. Mereka diterima di ruang kerja Ketua DPRK Bener Meriah.[]

Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...