KIP Aceh Revisi DPT,
Pemilih Aceh Berkurang Tiga Ribu

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kembali memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Aceh menjadi 3.431.582 pemilih, berkurang 3.140 dari DPT yang telah ditetapkan sebelumnya 3.434.722 pemilih.
Perbaikan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Aula KIP Aceh, Kamis 29 Desember 2016.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, perbaikan jumlah pemilih tersebut dilakukan atas rekomendasi dari Panwaslih terkait perubahan jumlah pemilih di Aceh Tenggara dan Aceh Timur serta perubahan jumlah TPS di Aceh Jaya.
"Rekomendasi Panwaslih tentang memperbaiki DPT karena ada yang sudah meninggal, ganda, tidak memenuhi syarat, dan lainnya,” katanya.
Di Aceh Tenggara jumlah DPT berubah menjadi 143.973 pemilih dari DPT yang ditetapkan sebelumnya 147.113 pemilih.
Sementara di Aceh Timur, jumlah DPT tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 278.203. Namun pemilih laki-laki dan perempuan di Aceh Timur berubah. Laki-laki berubah menjadi 138.077 dan perempuan menjadi140.126 pemilih.
Sedangkan di Aceh Jaya, jumlah pemilih juga masih sama yaitu 60.672 pemilih. Namun ada penambahan satu TPS di Lembaga Permasyarakatan (LP) Calang. Dari jumlah TPS 182 di Aceh Jaya, bertambah menjadi 183 TPS.
Dengan demikian, jumlah DPT Pilkada Aceh menjadi 3.431.582 pemilih yang terdiri dari1.686.728 pemilih laki-laki dan 1.744.854 pemilih perempuan yang terbagi dalam 9.592 TPS di seluruh Aceh.
Komentar