Pembangunan Peningkatan Jalan Samar Kilang Diduga Tidak Sesuai Spek, Kejari Bener Meriah Tahan Dua Tersangka

ACEHIMAGE.COM - Kejaksaan negeri (Kejari) Bener Meriah resmi menetapakan dan menahan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi peningkatan jalan ibu Kota Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah.
Kedua tersangka yang ditahan itu diantaranya, I warga Kecamatan Bukit, Bener Meriah yang merupakan wakil Direktur CV Mulia Pratama, dan E warga Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Unit Penataan Teknis Dinas (UPTD) wilayah III.
Kepala Kejari Bener Meriah, Agus Suroto kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers yang digelar, Kamis, 2 Maret 2023 di aula Kantor Kejari setempat mengatakan, pada hari ini kita resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan ibu kota Kecamatan Syiah Utama tahun anggaran 2018 yang bersumber dari DOKA ( Dana Otonomi Khusus Aceh) dengan pagu Rp 1,5 miliar lebih.
“Dari pemeriksaan tim ahli, peningkatan pembangunan jalan ibu Kota Syiah Utama itu ditemukan ada kekurangan spek atau tidak sesuai spek, namun PPTK tetap mencairkan dananya sehingga terjadi kelebihan bayar,” kata Agus.
Akibatnya, kerugian yang timbul dalam kasus itu mencapai Rp. 252 juta lebih dan kasus ini telah mulai diselidiki oleh tim sejak tahun 2021.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain, untuk itu kedua tersangka akan ditahan selama dua puluh hari di rutan kelas II B Bener Meriah untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut, ”ungkap Agus.[]
Komentar