Sebut Tidak Ada Volume Lebih Tahun 2019
Pejabat Lama Buka Suara Soal Kasus Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa

LHOKSEUMAWE - Pejabat Lama Dinas PUPR, Dedi Irfansyah (Kadis) didampingi Said Baktiar (Kabid Bina Marga) saat dijumpai diruang kerjanya sekarang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota (DLHK) Lhokseumawe mengaku kepada sejumlah wartawan soal proyek tanggul Cunda-Meuraksa pada tahun 2019 tidak ada jumlah Volume Lebih. Kamis, 24 Juni 2021.
"Disaat saya menjabat dulu, setau saya pada tahun 2019, volume proyek tanggul Cunda-Meuraksa tidak lebih dikerjakan. Dan pada waktu itu dikerjakan sesuai dengan ketentuan kontrak," ujar Dedi Irfansyah kepada wartawan saat dijumpai diruang kerjanya, didamping Said Baktiar.
Saat disinggung kenapa terjadi kelebihan volume, ia mengaku tidak tau. Karena dirinya mengetahui. Itupun saat ada yang diperiksa dengan Kejaksaan. Karena setelah ia pindah dari Dinas PUPR pada tanggal 30 September 2020 tidak ada kegiatan yang dikerjakan. Dirinya Setelah itu mengaku tidak tau.
"Pada saat saya pindah dari PUPR belum ada kegiatan yang dikerjakan. Dan setelah itu saya tidak tau lagi, karena saya sudah pindah," kata Dedi
Meski pada saat itu ia membayar uang muka kepada perusahaan sebesar 20 persen, bertujuan untuk dikerjakan, karena itu peraturan bagi setiap proyek sebagai uang muka untuk memulai tahap awal suatu pekerjaan.
Saat ditanya proyek tahun 2019 juga dikerjakan oleh perusahaan yang sama di tahun 2020, "oh tidak sama, tahun 2019 dan 2020 perusahaannya berbeda. Jadi kalo adanya terjadi kelebihan volume, saya pastikan tidak ada itu," kata Dedi lagi.
Sementara Said Baktiar (Mantan Kabid Bina Marga) menjawab Wartawan, dalam kesempatan tersebut, ia mengaku Sebelumnya memang menghindari wartawan terkait proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa, karena telah memberikan keterangan kepada pihak Kejari Lhokseumawe, maka untuk itu dirinya tidak bersedia diwawancarai supaya tudak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Said mengaku, pembangunan tanggul pantai cunda-meuraksa tahun 2019 tidak melebihi volume, karena dikerjakan sesuai aturan yang tercantum didalam kontrak dan dalam bekerja pun dibawah pengawasan P2K yang setiap minggu turun ke lapangan, P2K ini berada dibawah Sekda Aceh yang dijabat oleh Taqwallah.
Saat itu, bahkan juga ada di monitoring dari bapeda kota Lhokseumawe, dan kita tak luput juga selalu dalam pengawasan TP4D dari Kejaksaan Lhokseumawe, jadi semua laporan hingga Bulan Desember tahun 2019 itu sesuai dengan kontrak kerja, lalu selebihnya dia tidak tahu lagi perkembangannya.
Karena pekerjaan yang diakui yaitu hasil yang sesuai dengan kontrak, bahkan proyek ini sudah dua kali diaudit oleh BPK terkait kinerja, yang pertama diaudit pada tahun 2019, yang kedua pada tahun 2020.
"Kalau ada yang bilang pada tahun 2019 ada volume lebih proyek itu dikerjakan. Itu tanyakan saja pada yang sampaikan, maka setau saya secara teknis hanya seperti yang saya sampaikan tadi," kata Said.
Saat disinggung menyangkut dengan prnyebab mundurnya PPTK pada akhir tahun 2020, ia tidak mengetahui alasannya, karena dia mundurnya setelah dua bulan dirinya pindah ke DLH.
Sedangkan Zulki lubis PPTK Tahun 2019 dan tahun 2020 saat dikonfirmasi mengatakan, ia mundur sebagai PTTK pada Tanggal 9 Desember 2020, karena proyek Cunda-Meuraksa tidak dikerjakan, maka ia lebih memiliki memundurkan diri dari pada bermasalah.
"Proyek tidak dikerjakan, saya tidak mau teken, Makanya saya pilih mengundurkan diri," ucapnya dengan singkat.
Pernyataan Kajari Kasus Proyek Tanggul Cunda-Meuraksa
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH, didampingi Kasi Intelijen Miftahuddin SH MH dalam pertemuan tersebut menjawab permintaan dari mahasiswa, sejauh mana sudah penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan pembangunan fisik (tanggul Cunda-Meuraksa) itu ada, karena sudah dikerjakan lebih dulu. Dan itu sudah tercatat sebagai aset pemerintah saat ini.
Tambah Mukhlis, Kemudian diakalin untuk membayarnya oleh pemerintah (Pemko Lhokseumawe) karena dikerjakan terlebih dahulu. "Kalau Masalah tidak ada pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020, itu karena sudah dikerjakan sebelumnya,” kata Mukhlis memberikan penjelasan kepada mahasiswa.
Sambung Mukhlis, disaat pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, lalu rekanan mengembalikan uang proyek sumber dana Otsus itu ke Kas Daerah Pemko Lhokseumawe.
“Fisiknya masih ada, barangnya ada, tapi melanggar hukum cara membuatnya, dan apakah semua itu korupsi?," sebut Kajari dengan nada tanya.
Maka untuk itu kata Mukhlis, perlu disampaikan bahwa, kalau proyek fiktif yang dimaksud itu adalah tidak ada sama sekali pembangunan, tetapi proyek tanggul Cunda-Meuraksa itu, ada dikerjakan,” tutur Kajari Lhokseumawe itu.[]
Komentar