Gugatan ke Ortu Ditolak Pengadilan
Pejabat di Aceh Tengah Polisikan Adiknya

ACEHIMAGE.COM — Gugatan seorang pejabat di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, AH, terhadap ibu kandung dan saudaranya tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Takengon. AH kini melapor adiknya, RA, terkait kasus ITE ke polisi.
"Terlapor satu orang," kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurrochman Nulhakim saat dimintai konfirmasi, Senin (13/12/2021).
AH membuat laporan ke Polres Aceh Tengah pada Kamis (9/12). Dia melaporkan adiknya terkait fitnah dan penyebaran berita bohong lewat media sosial.
Nurrochman mengatakan polisi bakal mengusut kasus tersebut. Polisi juga bakal memintai keterangan saksi ahli ITE dan bahasa.
"Masih mau kita gelar perkara. Cukup unsur masuk UU ITE atau tidak," jelas Nurrochman.
Sebelumnya, video dengan narasi seorang anak di Aceh Tengah, Aceh menggugat ibu kandung dan saudaranya ke Pengadilan Negeri Takengon viral. Video itu diduga disebarkan RA yang termasuk salah satu tergugat.
Dilihat detikcom, Rabu (17/11), perempuan penggugat berinisial AH tampak meninjau rumah tiga lantai bersama sejumlah orang. Peninjauan itu disebut bagian dari sidang lapangan.
Di sekitar rumah, tampak ibu kandung penggugat serta sejumlah saudaranya. Ibu kandung penggugat sempat melontarkan kata 'durhaka' ketika perempuan itu melintas.
"Pak bupati ini anggota bapak. Pegawai negeri sipil ini digugatnya mamaknya si-tua ini. Nggak tahu diri ini mamak sendiri kau," kata perempuan dalam video.
Dalam video tampak AH tidak menjawab. Dia tampak berjalan meninggalkan lokasi.
Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Takengon, gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021. Ada lima orang yang digugat yaitu KA (ibu kandung penggugat), AF, FA, Muk dan RA.
Penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, yaitu menyatakan sebidang tanah seluas 894 meter persegi yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen tiga lantai, berdasarkan hak milik sertifikat hak milik No 00759, tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik (Penggugat).
Selain itu, penggugat juga menyatakan kelima tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan penggugat. Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon menyatakan gugatan AH terhadap ibu kandungnya, KA, tidak dapat diterima.
Sidang putusan gugatan bernomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn itu digelar secara daring, Selasa (30/11). Persidangan dipimpin hakim ketua Aswin Arief dengan hakim anggota masing-masing Chandra Khoirunnas dan Heru Setiawan.[]
Komentar