Oknum Dewan Bireuen Ditangkap, 25 Kg Sabu Diamankan

BANDA ACEH - Seorang Anggota DPRK Kabupaten Bireun bernama Usman Sulaiman diciduk aparat kepolisian di sebuah halaman masjid Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Usman ditangkap bersama sorang pria atas keterlibatan narkoba. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba sebanyak 25 kilogram.
Video penangkapan tersebut viral di sosial media, Selasa (20/4/2021). Dalam video tersebut aparat kepolisian dari Polda Sumut yang juga bekerjasama dengan BNN itu meringkus keduanya.
Usman terlihat dalam kondisi tangan diborgol, begitu juga rekannya. Di hadapan Usman, polisi menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram yang dibungkus dengan plastik warna hitam.
Sabu tersebut disembunyikan di dalam kap mesin mobil. Petugas terlihat mengeluarkan satu persatu paket narkoba itu.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait penangkapan anggota DPRK Bireun itu. Namun diduga, Usman terlibat dalam jaringan bandar narkoba jaringan internasional.
Beberapa waktu lalu, Usman Sulaiman menghilang setelah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sumatera Utara atas dugaan keterlibatan jaringan narkona.
Usman diketahui seorang Anggota DPRK Bireun priode 2019-2024. Dia terpilih sebagai anggota dewan pada Pileg 2019 lalu.
Ketua DPW PKB Aceh Irmawan dalam surat resmi yang dikirim kepada Ketum PKB menyebutkan, bahwa pihaknya meminta kepada Ketum PKB untuk memberhentikan Usman Sulaiman menyusul penetapan DPO oleh Polda Sumut.
"Sehubungan dengan beredarnya Surat Pencarian Orang (DPO) dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut dengan nomor : DPO / 02 / III / 2021 / Ditresnarkoba tanggal 5 Maret 2021 Atas nama Usman Suliaman yang merupakan Ketua Tanfidz DPC PKB Kabupaten Bireuen terkait Tindak Pidana Narkotika dan juga diberitakan di beberapa Media masa online, sehingga hal ini akan mencemarkan dan merugikan nama baik Partai Kebangkitan Bangsa khususnya di Daerah Aceh dan Nasional pada umumnya," bunyi surat yang diteken pada 31 Maret 2021 itu.
"Sesuai maksud diatas, Maka dengan ini Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Aceh memohon kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa untuk sudi kiranya memberhentikan secara tidak hormat saudara Usman Sulaiman dari Ketua Tanfidz Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Bireuen," kata Irmawan dalam surat tersebut.[]
Komentar