Mantan Sekretaris Wilayah Partai Perindo Aceh, H. Asrul Abbas, SE kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 3 April 2023 episode ke 65 Tahun ke 3 dengan tema: Benarkah Ketua dan Sekretaris Partai Perindo Aceh Ricuh? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

Oknum ASN Terpidana Sabu Tidak Dipecat, Kepala BKPSDM: Sesuai Aturan

Mulkan Alias Bobby Terpidana Kasus Sabu
A A A

LHOKSEUMAWE - Mulkan alias sapaan Boby, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai Kabid Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe sebagai tepidana kasus Narkoba tidak dipecat dari statusnya dari ASN.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) M Nur setelah pihaknya menerima surat balasan dari BKN beberapa hari lalu terhadap status ASN Mulkan terpidana sabu.

"Surat balasan dari BKN menyebutkan Mulkan diberhentikan dari ASN Selama ia menjalani masa tahanan, dan ia akan di aktifkan kembali setelah ia habis menjalani masa tahanan. Itupun Apabila nanti ia ada kemauan bekerja kembali, maka ia harus melaporkan kembali."jelas M Nur.

Sambungnya, dengan catatan, Mulkan alias Bobby diturunkan pangkatnya selama 3 tahun apabila nanti aktif kembali bekerja sebagaimana ASN. Karena mulkan telah diberhentikan dari ASN setelah keluar keputusan Pengadilan, maka tidak di buat lagi bentuk surat pemberitahuan apapun kepada tepidana mulkan.

"Karena dalam balasan surat tersebut tidak disebutkan untuk pemecatan, jadi nanti boleh diaktifkan kembali atau tidak itu tergantung keputusan dari pemerintah setempat."sebut M Nur.

Seperti diketahui, sebelumnya, Mulkan alias Bobby (42) Mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe diringkus tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe atas dugaan kasus narkoba, Kamis (18/03/2021).

Mulkan alias Bobby ditangkap setelah dilakukan penggrebekan oleh tim Satnarkoba Polres Lhokseumawe sekira pukul 19.30 Wib, Rabu (17/03). Bertempat di rumahnya jalan Petua Ali Gampong Teumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Pada 15 Juli 2021 Pengadilan Negeri Lhokseumawe memutuskan Mulkan alias Bobby dengan hukuman selama 1 Tahun 4 Bulan Penjara.[]

Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...