Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin, SH, MH kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 11 Desember 2023 episode ke 33 Tahun ke IV dengan tema: YARA Desak Pemerintah Aceh Tampung Rohingya, Kenapa Masyarakat Menolak? yang dipandu oleh host Irhamni Malika Jangan lupa like share comment and subscribe.

OJK Terbitkan Peraturan Sinergi Pengembangan Bank Syariah

ISTIMEWALogo OJK
A A A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan peraturan atau POJK Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah.

Kebijakan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan.

“Sinergi perbankan disini adalah kerja sama antara BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor milik Bank Umum guna menunjang pelaksanaan kegiatan BUS yang memberikan nilai tambah bagi BUS dan Bank Umum,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat kepada acehimage.com di Jakarta, Senin, (9/12/2019).

Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing BUS dalam memberikan pelayanan kepada nasabah BUS serta memperluas akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, atau mendapatkan layanan perbankan syariah (inklusi keuangan).

POJK ini kata Teguh Supangkat untuk memperluas ruang kerja sama yang dapat dilakukan oleh BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan, baik hubungan kepemilikan vertikal (sinergi antara induk dan anak perusahaan), hubungan kepemilikan horizontal (sinergi antara sister company), maupun gabungan keduanya.

Teguh memberi contoh sinergi di bidang SDM antara lain penggunaan pihak independen komite pada Bank Umum untuk merangkap jabatan sebagai pihak independen pada komite BUS dan penggunaan sumber daya manusia Bank Umum sebagai anggota tambahan pada komite Bank Syariah Umum (BUS).

Sinergi di bidang TI contohnya ujar Teguh, penggunaan data center (DC) dan disaster recovery center (DRC) Bank Umum oleh BUS.

Sedangkan sinergi di bidang jaringan kantor misalnya berupa pembukaan jaringan kantor BUS di alamat yang sama dengan jaringan kantor Bank Umum (co-location atau office sharing).

"Jadi POJK ini bahkan juga memungkinan nasabah BUS dapat dilayani di jaringan  kata Teguh kantor Bank Umum melalui kerja sama Layanan Syariah Bank Umum (LSBU),"  ujar Teguh Supangkat memberi penjelasan.

Kegiatan yang dapat dilayani di jaringan kantor Bank Umum katanya, mulai dari kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

Selain itu, BUS juga dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan BUKU dan/atau modal inti Bank Umum induknya dengan tetap memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam masing- masing kegiatan usaha tersebut.

Namun demikian katanya, Sinergi Perbankan tidak menghilangkan tanggung jawab BUS atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan Bank Umum.

Sinergi Perbankan yang diatur dalam POJK ini tidak termasuk penggunaan modal Bank Umum untuk perhitungan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) BUS.

Tidak hanya itu, tapi  penggunaan manajemen Bank Umum (Direksi, Dewan Komisaris, DPS, komite wajib dibentuk oleh BUS, dan Pejabat Eksekutif) untuk merangkap jabatan sebagai manajemen BUS.

Total Aset 14 BUS Rp499,98 Triliun

Untuk dapat melaksanakan Sinergi Perbankan, BUS dan Bank Umum harus mencantumkan rencana Sinergi Perbankan dalam rencana bisnis masing-masing dan mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK.

"Permohonan persetujuan cukup diajukan oleh BUS (satu pintu)," ujarnya.

Disampaikan juga bahwa hingga Oktober 2019 terdapat 14 Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS) yang memiliki total aset Rp499,98 triliun atau 6,01 persen dari seluruh aset perbankan nasional.

Pada Oktober 2019, aset perbankan syariah (BUS dan UUS) tumbuh 10,15 persen (yoy), Dana Pihak Ketiga tumbuh 13,03 persen (yoy) dan Pembiayaan Yang Diberikan (PYD) tumbuh 10,52 persen.

Rubrik:NASIONAL

Komentar

Loading...