Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase, Baktiya Aceh Utara dan Pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Baktiya, Aceh Utara serta Dosen Siasah Syariyyah Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk. Ajidar Matsyah, menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 1 Juni 2023 episode ke 82 Tahun ke 3 dengan tema: Pro dan Kontra Qanun LKS Benarkah BSI Akan Angkat Kaki dari Aceh? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

MPU Bener Meriah Sosialisasikan Fatwa Haram Tentang Judi Online, Game Online dan Rentenir

For acehimage.comKegiatan sosialisasi fatwa MPU Aceh
A A A

ACEHIMAGE.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU ) Bener Meriah, melalui Wakil Ketua II, Tgk Husaini Sasa menjelaskan tentang fatwa MPU Aceh nomor 01 tahun 2016 tentang judi online, dan fatwa Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang rentenir menurut perspektif hukum Islam dan adat.

Hal itu disampaikan Tgk Husaini pada kegiatan sosialisasi fatwa dan hukum Islam yang dilakukan oleh MPU Bener Meriah, Rabu 30 Maret 2022 di Masjid Al Muttaqin Simpang Kecamatan Wih Pesam, pada hari kedua zona dua sosialisasi MPU Bener Meriah.

Tgk Husaini secara detail menjelaskan, dengan semakin cepat dan canggihnya teknologi diera sekarang ini tentu ada konsekuensi yang harus kita terima, kalau demi kebaikan kita tentu sangat mendukung, tetapi kalau dipergunakan ke hal – hal yang negatif, ini yang harus kita waspadai, seperti dipergunakan untuk judi online yang berujung kepada terjadinya peningkatan kriminalitas, krisis moral dan kejahatan lainnya. Ujar Tgk Husaini.

Tgk Husaini lebih lanjut menerangkan,  sedangkan mengenai hukum Game Playerunknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya adalah sebuah permainan interaktif elektronik dengan jenis permainan pertempuran yang jelas-jelas mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, yang dapat mempengaruhi perubahan perilaku, kecanduan dan juga mengandung unsur penghinaan terhadap simbol – simbol Islam.

“Sesuai dengan Fatwa MPU Aceh nomor 3 tahun 2019 tentang hukum Game PUBG dan sejenisnya menurut Fiqih Islam adalah haram,” kata Tgk Husaini.

Sedangkan terkait fatwa MPU Aceh tentang rentenir menurut perspektif hukum Islam, praktek muamalah ribawi oleh rentenir di tengah-tengah masyarakat saat sekarang ini telah mengakibatkan rusaknya  sendi – sendi agama, adat, tatanan sosial dan ekonomi, maka umat Islam dituntut untuk melaksanakan tuntunan syariat secara sempurna di segala bidang termasuk bidang muamalah.

“Untuk Fatwa MPU Aceh nomor 6 tahun 2021 dalam sidang paripurna MPU telah memutuskan, dimana salah satu poin pentingnya adalah, praktek rentenir oleh individu atau Lembaga merupakan bagian muamalah ribawi, hukumnya adalah haram dan bertentangan dengan adat Aceh,“ tegasnya.

Wakil II Ketua MPU Bener Meriah itu menghimbau kepada masyarakat khususnya dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah, untuk tidak menggunakan apapun jenisnya yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti judi online, game online dan praktek muamalah ribawi, karena ini jelas – jelas dilarang keras oleh agama dan hukumnya haram, ini harus kita tinggalkan dan kita buang jauh-jauh. Pungkasnya

Sosialisasi fatwa dan hukum Islam tersebut dilaksanakan di tiga zona oleh MPU Bener Meriah, zona I di Kecamatan Gajah Putih, Pintu Rime Gayo, dan Timang Gajah yang dilaksanakan 29 Maret 2022, zona II di Kecamatan di Masjid Al Muttaqin Simpang Balik yang diikuti peserta Bukit dan Wih Pesam, Rabu 30 Maret 2022.

Sedangkan Zona tiga akan dilaksanakan besok di Kecamatan Bandar yang diikuti peserta dari Kecamatan Permata, Bener Kelipah, Mesidah, Syiah Utama, dan Bandar. []

Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...