Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase, Baktiya Aceh Utara dan Pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Baktiya, Aceh Utara serta Dosen Siasah Syariyyah Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk. Ajidar Matsyah, menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 1 Juni 2023 episode ke 82 Tahun ke 3 dengan tema: Pro dan Kontra Qanun LKS Benarkah BSI Akan Angkat Kaki dari Aceh? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

Dugaan Pencabulan

MKD Panggil Anggota DPR Inisial DK

IstimewaIlustrasi Gedung DPR RI
A A A

ACEHIMAGE.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil anggota DPR berinisial DK. Dia dipanggil atas persoalan dugaan pencabulan.

"Menyikapi pemberitaan media massa terkait berita pencabulan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR inisial DK, maka MKD DPR RI akan mengundang anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan," kata Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).

Pemanggilan tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, yang berbunyi: MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat Sidang MKD.

Dek Gam mengatakan, hingga saat ini memang belum ada laporan masuk ke MKD DPR soal kasus dugaan pencabulan yang menyeret anggota DPR DK. Namun, kata Dek Gam, klarifikasi dilakukan agar kasus menemui titik terang, dan merupakan tindakan MKD dalam menyikapi pemberitaan yang beredar soal dugaan pencabulan tersebut.

Dek Gam juga meminta agar korban dapat membuat secara langsung ke MKD DPR dengan menyertakan bukti-bukti.

"Mengingat sampai saat ini belum ada pengaduan secara langsung kepada MKD DPR RI terkait hal tersebut, kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI," katanya.

"Perlu diketahui berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait perkara pengaduan harus memuat identitas pengadu, identitas teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi), uraian peristiwa yang diduga pelanggaran," sambungnya.

Sebelumnya, anggota DPR berinisal DK dilaporkan ke Bareskrim terkait dengan kasus dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan. M Soleh, kuasa hukum D mengaku heran atas laporan tuduhan pelecehan dan pemerkosaan kliennya di kepolisian. Apabila, dugaan kasus tersebut terjadi 2018 lalu.
"Laporan ini (dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022) jelas bermuatan politis," tegas M Soleh di Jakarta, Jumat 15 Juli 2022.

Sebab, dikatakan dia, D adalah ketua dewan pimpinan cabang (DPC) partai di Lamongan yang berhasil meraih suara tertinggi. Dan, kini menjadi legislator di Senayan.

"Ini black campaign. Sebab, banyak partai lain yang mengincar posisi itu, karena sebelum dipimpin Pak D tak pernah lolos ke DPR RI," jelasnya.

Soleh menambahkan, pelapor merupakan salah satu staf D. "Pelapor pernah menjadi staf dan dari saksi yang dihadirkan mengatakan enggak ada hubungan istimewa. Dan pelapor juga tidak dekat dengan semuanya," pungkasnya.[]

Sumber:okezone.com
Rubrik:NASIONAL

Komentar

Loading...