KIP Bener Meriah Gelar FGD
Minta Saran Dari Parpol dan LSM Terkait Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara

ACEHIMAGE.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah menggelar Fokus Group Discussion (FGD) tentang Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilu serentak 2024, Rabu 28 Juni 2023 di Ruangan Media Centre, KIP Bener Meriah.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, Media, LSM dan Kesbangpol setempat.
Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar mengatakan, FGD ini untuk menggali catatan-catatan yang muncul seputar pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan pengalaman pada pemilu serentak nasional pertama, yakni Pemilu 2019.
Catatan hasil dari diskusi ini nanti akan menjadi masukan yang akan disampaikan kepada KPU RI melalui KIP Aceh.
“Hasil diskusi dengan berbagai stakeholder ini bisa menjadi bahan masukan untuk menyusun Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,” jelas Khairul.
Sementara itu , Hasanah yang membidangi divisi teknis mengatakan, ada beberapa isu strategis yang bisa dijadikan bahan diskusi, di antaranya tentang metode penghitungan suara, penyampaian berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara ke para pihak, juga terkait wacana penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir dari hasil pemungutan dan penghitungan suara itu.
“Prinsip efektifitas dan efisiensi dalam tahapan ini perlu dirumuskan dalam peraturan. FGD ini menjadi ruang partisipasi berbagai pihak, khususnya dalam memberikan catatan atau masukan bagi KPU,” ujar Hasanah.
Secara khusus, kata Hasanah, KIP sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten mempersiapkan diri untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“FGD ini sebagai kajian awalnya sebelum nanti ada peraturan KPU. Catatan pengalaman penyelenggaraan di pemilu sebelumnya dan peraturan KPU nanti agar benar-benar dikuasai penyelenggara di tingkat adhoc,” kata Hasanah.
Hasanah menjelaskan pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil.
Tahapan pemungutan dan penghitungan suara puncak dari seluruh kegiatan pemilu yang harus dipersiapkan secara maksimal mulai daftar pemilih tetap, sosialisasi, logistik, pemetaan TPS, antisipasi pemilih yang tidak mempunyai E-KTP el, dan perekrutan badan adhoc di TPS.
“Pada akhirnya, tahapan panjang pemilu nanti mahkotanya ada di TPS. Sehingga peran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sangat vital. Regulasi yang mengatur seputar pemungutan dan penghitungan suara mesti bisa memitigasi persoalan-persoalan yang muncul sekaligus menjadi solusi. Penyelenggaraan pemilu di TPS ini juga butuh peran besar pengawas TPS, pemantau, para saksi dari semua parpol, serta masyarakat pemilih,” kata Hasanah.
FGD berjalan dinamis. Peserta, baik dari parpol, Wartawan, maupun LSM memiliki catatan-catatan kritis terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada pemilu-pemilu sebelumnya. Mereka berkomitmen, prinsip dan asas pemilu ditegakkan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, termasuk dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Komentar