Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin, SH, MH kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 11 Desember 2023 episode ke 33 Tahun ke IV dengan tema: YARA Desak Pemerintah Aceh Tampung Rohingya, Kenapa Masyarakat Menolak? yang dipandu oleh host Irhamni Malika Jangan lupa like share comment and subscribe.

Anggota DPR PAN

Minta Bubarkan Lembaga KASN Lewat Revisi UU ASN

CNN IndonesiaAnggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ibnu Mahmud Bilalludin menyarankan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
A A A

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ibnu Mahmud Bilalludin menyarankan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ia menyampaikan demikian dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah pengambilan keputusan tingkat pertama RUU ASN, Jakarta. Selasa (26/9).

Ibnu mengatakan Fraksi PAN memiliki sejumlah alasan untuk membubarkan KASN. Pertama, politik hukum Presiden Joko Widodo ihwal perampingan lembaga negara.

"A. Politik hukum presiden tentang pembubaran Lembaga Negara," kata Ibnu dalam rapat kerja.

Ia lantas menyinggung Jokowi yang pada periode pertamanya menghendaki pemerintahan yang efektif. Salah satunya melalui perampingan atau pembubaran lembaga negara.

"Sampai saat ini dalam catatan kami, total sudah 53 lembaga negara yang dibubarkan," ujarnya.

Selain itu, Ibnu menilai tugas KASN sendiri kerap overlap atau tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga lain.

Menurutnya, lembaga yang bertugas mengatur ASN sudah cukup banyak, misal Kemenpan RB, BKN, hingga kementerian/lembaga tempat ASN bekerja.

"Kondisi ini menyulitkan koordinasi terkait pembinaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan manajemen ASN," ucap dia.

Merespons usulan politikus PAN itu, Ketua KASN Agus Pramusinto menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya ke KemenPAN-RB.

"Terkait dengan kebijakan, tanyakan dan kami serahkan kepada Kemenpan RB," katanya kepada CNNIndonesia.com.

Pembentukan KASN sendiri berdasarkan pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang kini tengah dalam proses revisi di DPR. KASN diatur melalui Pasal 27 hingga 41 di dalam UU ASN.

Secara keorganisasian, KASN beranggotakan tujuh orang komisioner yang dua di antaranya menjabat sebagai ketua dan wakil ketua.

Pada hari ini, DPR bersama pemerintah sepakat membawa rancangan undang-undang ASN ke Rapat Paripurna usai rampung dibahas di pembahasan tingkat satu.[]

Sumber:CNN INDONESIA
Rubrik:NASIONAL

Komentar

Loading...