Miliki Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Aceh Utara

ACEH UTARA - Kepolisian Resor Aceh Utara mengamankan 590 gram sabu-sabu senilai Rp300 juta dan dua orang tersangka di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial MH, 29 tahun dan H, 45 tahun pada Sabtu (6/2/2021) di dua lokasi berbeda di kecamatan tersebut.
Menurut Informasi yang diterima oleh media ini, kronologis penangkapan dua tersangka berawal dari pengintaian yang dilakukan petugas terhadap dua pelaku yang melakukan serah terima sabu di halaman Masjid.
Kemudian, tersangka MH menyerahkan sabu pada tersangka H yang rencananya akan dijual pada orang lain. Kedua tersangka kemudian ditangkap di dua lokasi terpisah setelah meninggalkan halaman Masjid.
MH ditangkap di sebuah warung di Gampong Pucok Alue dan tersangka H ditangkap dan diamankan bersama barang bukti sabu 590 gram dirumahnya di Gampong Lueng Tuha, kemudian keduanya diboyong ke Mapolres Aceh Utara.
Sementara Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawan kepada wartawan, Senin (8/2) menyampaikan hingga saat ini masih melakukan pengembangan kasus yang menjerat dua tersangka itu.
"Tersangka masih diperiksa untuk proses pengembangan,"ujarnya.
Komentar