Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase, Baktiya Aceh Utara dan Pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Baktiya, Aceh Utara serta Dosen Siasah Syariyyah Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk. Ajidar Matsyah, menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 1 Juni 2023 episode ke 82 Tahun ke 3 dengan tema: Pro dan Kontra Qanun LKS Benarkah BSI Akan Angkat Kaki dari Aceh? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

MHD Saleh Tegaskan Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA PPAS Tidak Cacat Hukum

SamsuddinKetua DPRK Bener Meriah, MHD Saleh
A A A

ACEHIMAGE.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, MHD Saleh membantah sidang paripurna rancangan perubahan KUA PPAS APBK  tahun 2022 cacat hukum.

Pada dasarnya rapat paripurna tidak cacat hukum. Karena tertuang dalam tatib. Ujar Saleh saat dikonfirmasi, Kamis 15 September 2022.

Apabila kemudian ada administrasi yang di anggap salah kita akan sesuaikan dan perbaiki sebagaimana hasil fasilitasi dari provinsi. Ungkap Saleh

"Untuk memperjelas hal tersebut, kami insyaallah akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak provinsi," tegas Saleh

Saleh menambahkan, perlu di pahami, sidang paripurna adalah langkah untuk mengambil keputusan.
Sampai saat ini, kita belum mengambil keputusan.

Kita akan melanjutkan sidang paripurna setelah adanya hasil fasilitasi.

Seperti yang di beritakan sebelumnya, Ketua Komisi B DPRK Bener Meriah menilai rapat Paripurna rancangan perubahan KUA PPAS cacat hukum.

Ia menilai Paripurna rancangan perubahan KUA PPAS APBK tahun 2022 itu cacat hukum, lantaran hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah belum menindaklanjuti surat Pj Gubernur Aceh tentang penyempurnaan tata tertib perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Menurut Bakar, Pj Gubernur Aceh memerintahkan DPRK Bener Meriah untuk menyempurnakan tata tertib (Tatib) perubahan AKD DPRK Bener Meriah.

Komentar

Loading...