Merasa Tidak Ada Keadilan Terhadap Kliennya, Kuasa Hukum Iskandar Akan Buat Laporan Ke Polres Bener Meriah

ACEHIMAGE.COM – Pengadilan Negeri (PN ) Simpang Tiga Redelong menggelar sidang perkara konservasi sumber daya alam atau kasus penjualan kulit Harimau dengan terdakwa Iskandar.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Ahmad Nur Hidayat dan hakim anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu dan hakim anggota Beny Kriswardana dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari BKSDA Aceh, dan Saksi Ahli Hukum Pidana. Senin, 26 September 2022.
Hamidah kuasa hukum terdakwa Iskandar kepada awak media menyampaikan, setelah mengikuti agenda persidangan hari ini pihaknya berencana akan membuat laporan kepada Polres Bener Meriah.
“Dalam dua atau tiga hari kedepan kita akan membuat laporan kepada Polres Bener Meriah. Karena kami menilai dalam kasus ini tidak ada keadilan terhadap klien kami,”kata Hamidah saat menggelar konferensi pers usai persidangan.
Bahkan menurut sang pengacara itu, Sejak awal pihak terdakwa sudah merasakan bahwa kasus ini tidak adanya keadilan, karena nyata-nyata Iskandar itu orang yang diminta di carikan kulit harimau atau tulang belulangnya. Jelasnya.
Namun, pada kenyataanya orang yang menyuruh Klien kami tersebut tidak ditangkap dan dijadikan tersangka hingga hari ini. Padahal, pada kejadian penangkapan waktu itu orang yang menyuruh tersebut ada di tempat yang sama.
“Saat penangkapan klien kami, orang yang menyuruh klien kami itu keberadaanya ada di tempat yang sama. Pom bensin sebagai lokasi penangkapan klien kami malam itu merupakan tempat yang ditentukan sang penyuruh itu,”ujar Hamidah.
Tetapi faktanya tidak dilakukan penangkapan oleh pihak KLHK, malah dia mengatakan dipersidangan mereka datang itu atas perintah tugas. “Mereka yang datang itu ada dari unsur Polda, ada dari Gakkum,”. Nah, kalau ini perintah tugas berarti sudah jelas siapa yang jadi target. Terang Hamidah.
Dalam sidang bergulir hingga hari ini mereka juga menjawab, bahwa didalam penangkan ini ada under cover yang berasal dari pihak salah satu petugas yang hadir bersama-sama menerima tugas untuk melakukan penangkapan atas konservasi.
“Katanya waktu itu ada tiga orang mengenal under cover dan waktu kita tanya siapa namanya mereka tidak menyebut, hanya saja benar memang dari orang KLHK,”imbuh Hamidah.
Hamidah menegaskan, posisi ini yang dari awal penyidikan kita tidak terima kalau kesalahan ini dilimpahkan hanya kepada klien kami Iskandar.
“Sebelum mereka gelar perkara, kita sudah minta kasus ini tidak dulu untuk diproses ke P19. Kalau harus P21 pembeli juga harus ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi tidak diindahkan oleh pihak penyidik dari Gakkum tersebut,”ungkap Hamidah.
Dalam proses dilimpahkan ke P21, juga sampai sidang hari ini, inilah yang terjadi tetap mereka mengatakan ada under cover yakni pihak dari Gakkum sendiri dan seharusnya dalam hukum ini tidak dibenarkan, dan tidak dibolehkan.
“Tidak boleh menegakan hukum itu dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum,”pinta Hamidah.
Hamidah menyebutkan, dari awal ada fakta hukum ditutup-tutupi. “Memang ada fakta hukum dari awal-awal mereka tutup-tutupi, takala ini menyangkut SDA, kalau ini menyangkut penegakan Gakkumdu ini tidak muncul kebenaran keadilan yang ditegakan,”sebut Hamidah
Jadi kami dari pihak-pihak Iskandar sudah mengatakan klien kami tersebut tidak layak mempertanggungjawabkan semua kesalahan dari pembeli. Pembeli harus ditangkap dan diadili juga.
Sementara itu, Dahlan Ali saksi Ahli hukum pidana yang dihadirkan menerangkan, dalam hukum pidana unsur terpenting adalah membuktikan unsur-unsur pasal yang terkait dengan perbuatan terdakwa. “Jadi apabila dikaitkan dengan perbuatan terdakwa ternyata tidak memenuhi unsur maka terdakwanya harus dibebaskan,” kata Dahlan.
Ia menambahkan, perkembangan tadi saya lihat, ketika disana ada perbuatan perniagaan sementara menurut fakta ada seseorang yang menelepon terdakwa menyuruh mencari sesuatu untuk diserahkan kepada si yang memesan.
“Jadi yang kita lihat hari ini tidak ada unsur perbuatan perniagaan yang dilakukan oleh terdakwa, oleh karena itu menurut saya selaku ahli sesuai dengan ilmu pengetahuan dan keahlian saya, itu tidak terbukti unsur itu,”Imbuhnya.
Melihat dari pertanyaan Hakim, jaksa dan pengacara, saya (ahli ) juga melihat disana benar bahwa ternyata yang melakukan menelepon terdakwa ada seseorang yang mengaku berinisial AT atau AL untuk mencari sesuatu itu dalam hukum pidana kita mengenal ini adanya penganjur atau orang lain yang membujuk untuk melakukan.
“Terdakwa hari ini dimintakan oleh seseorang melalui telepon untuk mencari sesuatu, ini artinya niat pertama karena adanya penelepon. Tapi faktanya hari ini yang bertanggung jawab secara pidana hanya seorang saja, yaitu yang mencari kalau dapat nanti dihadapkan kepada si penelepon sementara penelepon selaku penganjur agar terdakwa punya niat untuk mencari kulit Harimau itu tidak tersentuh sama sekali. ”tutur Dahlan.
Yang penting dalam hukum pidana adalah, kebenaran yang dikejar adalah kebenaran material yang hakiki, bukan kebenaran secara formal. Oleh karena itu menurut saya tidak boleh ada penegakan hukum secara melanggar hukum, tidak ada penegakan hukum menyimpang dari hukum acara jadi harus berpegang teguh kepada hukum acara pidana. Tegasnya.
“Jadi ketika penegakan hukum keluar dari hukum acara itu dapat kita katakana, hukum itu bukan untuk manusia, tapi manusia untuk hukum. Kalau manusia untuk hukum maka hari-hari manusia akan jadi korban seperti hari ini,”ucap Dahlan.
Justru itu, penegak hukum harus memburu si penelepon terdakwa. karena dia berupaya dengan segala upaya menjebak seseorang yang belum berdosa, belum punya niat untuk melakukan sesuatu ternyata ketika itu dicari pesanannya malah orang yang mencari itu jadi terdakwa atas pesanannya.
“Artinya, kalau si penyuruh itu belum dijadikan tersangka ini tidak berimbang, karena harusnya yang bertanggung jawab pertama adalah penganjur,”pungkasnya.
Sebelumnya, Saksi Ahli dari BKSDA Taing Lubis menjelaskan, pada kasus ini ia melihat Harimau yang ditangkap tersebut dengan cara dijerat dan kemudian diasapi dipanggang. “Baru kali ini saya lihat barang buktinya khusu diasapi dipanggang. Biasanya mereka melakukan penguburan atau pembersihan tulang,” ujarnya.
Menurut, Barang Bukti (BB ) Harimau tersebut giginya tidak ada sehingga dia tidak bisa memprediksi usia Harimau tersebut. “Jadi, saya hanya perhitungkan dari kulit panjang dan dari gesekan kakinya,”tuturnya.
Ia mengaku tidak tahu kenapa Harimau yang dieksekusi itu di asapai, tetapi kalau menurut Taing fungsi diasapi itu adalah mengurangi daging. Karena daging itu adalah pembawa busuk. Ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Spesies Harimau Sumatera hampir punah dimana saat ini yang ada di Aceh tinggal 200 ekor saja yang tersebar di beberapa daerah termasuk di Samar Kilang.
Melihat dari kondisi Harimau tersebut, Taing memperkirakan orang yang menangkap tersebut sudah ahli, sebab Harimau yang ditangkap itu berjenis kelamin Laki-laki.[]
Komentar