Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase, Baktiya Aceh Utara dan Pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Baktiya, Aceh Utara serta Dosen Siasah Syariyyah Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk. Ajidar Matsyah, menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 1 Juni 2023 episode ke 82 Tahun ke 3 dengan tema: Pro dan Kontra Qanun LKS Benarkah BSI Akan Angkat Kaki dari Aceh? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

Menggunakan AKD Lama

DPRK Bener Meriah Jadwalkan Sidang Lanjutan Paripurna Rancangan KUA PPAS Jum’at Mendatang

SamsuddinSidang Paripurna Rancangan Perubahan KUA PPAS
A A A

ACEHIMAGE.COM – DPRK Bener Meriah kembali menjadwalkan  lanjutan rapat Paripurna masa persidangan III tentang Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggara 2022, pada Jumat 23 September 2022 mendatang.

Sebelumnya, rapat tersebut sempat dibuka oleh Ketua DPRK Bener Meriah MHD Saleh pada 15 September 2022 yang lalu. Namun, setelah usai pembukaan,  pimpinan sidang menskor sidang tersebut.

Hal itu menyusul adanya interupsi  Ketua Komisi B DPRK Bener Meriah sebelum rapat dibuka, Abubakar yang menilai sidang tersebut cacat hukum lantaran DPRK belum menyempurnakan tata tertib (Tatib) DPRK Bener Meriah  sebagaimana intrkusi Pj Gubernur Aceh.

Abubakar menerangkan, terhadap pasal 97 ayat (1) agar mempedomani surat Gubernur Aceh nomor 180/4320 tanggal 14 Maret 2022, hasil fasilitasi rancangan peraturan DPRK Bener Meriah tentang perubahan tata tertib DPRK Bener Meriah. Intinya DPRK Bener Meriah harus menyempurnakan perubahan tersebut.

“Berdasarkan hasil musyawarah Komisi B, kami menyatakan tidak ikut rapat paripurna rancangan perubahan KUA PPAS APBK P tahun 2022, sebab kami menilai sidang ini cacat hukum,” tegas Abubakar seraya meninggalkan ruang sidang DPRK waktu itu.

Semenatar itu Ketua DPRK Bener Meriah, MHD Saleh menyampaikan, pada dasarnya rapat paripurna tidak cacat hukum. Karena tertuang dalam tatib, ”Kemudian apabila ada administrasi yang dianggap salah kita akan sesuaikan dan perbaiki sebagaimana hasil fasilitasi dari provinsi,” ujar Salah.

Ia menambahkan, pihaknya akan memperjelas hal tersebut “Insyaallah kami akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak provinsi,” sambungnya.

Perlu dipahami, kata Saleh, sidang paripurna adalah langkah untuk mengambil keputusan. Sampai saat ini kita belum mengambil keputusan.

Sidang paripurna rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2022 mengacu pada tatib lama.

Terkait lanjutan sidang paripurna rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2022, Ketua DPRK Bener Meriah saat dikonfirmasi, Rabu, 21 September 2022 mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat, 23 September 2022 nanti.

Berdasarkan hasil musyawarah pimpinan dan anggota DPRK Bener Meriah Selasa, 20 September 2022 kemarin, kita menyepakati sidang akan menggunakan AKD yang lama. “Sidang hari jumat lusa nanti kita mengacu kepad Tatib dan AKD lama, untuk perubahan akan kita selesaikan setelah membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA),". Tegas Saleh.[]

Komentar

Loading...