Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin, SH, MH kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 11 Desember 2023 episode ke 33 Tahun ke IV dengan tema: YARA Desak Pemerintah Aceh Tampung Rohingya, Kenapa Masyarakat Menolak? yang dipandu oleh host Irhamni Malika Jangan lupa like share comment and subscribe.

Terbukti Palsukan SK Kenaikan Jabatan,

MaTA Minta T. Aznal Diberikan Sanksi

FOTO | ACEHIMAGE.COM | AK JailaniT. Aznal | Plt Wali Kota Sabang
A A A

BANDAA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta pemerintah menindak tegas Kepala Biro Umum Pemeritntah Aceh T. Aznal yang tebukti memalsukan Surat Keputusan (SK) kenaikan jabatan.

“Menurut kami ini pelanggaran, harus diberikan sanksi yang tegas, agar menjadi contoh bagi pejabat dan PNS yang lain,” kata Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Hafid, saat dihubungi mediaaceh.co, Minggu 18 Desember 2016.

Selain itu, MaTA meminta Pemerintah Aceh  mengevaluasi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Aceh, Ini untuk memastikan  bahwa tidak ada kasus serupa ang dilakukan oleh oknum pejabat lain.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh terbukti T. Aznal memalsukan SK kenaikan jabatan, hasil ini sudah laporkan kepada Plt Gubernur Aceh, Mayjen TNI Purn Soedarmo.

T. Aznal memalsukan SK jabatan saat diangkat menjadi Kabag Keuangan Biro Umum pada tahun 2013. SK itu ditandatangani oleh Sekda T Setia Budi pada tanggal 18 Februari 2013 dengan nomor PEG.821.22003.2013.

SK tersebut dipalsukan dengan cara mengubah tanggal, bulan, tahun, serta memindahan tanda tangan Sekda T Setia Budi yang ada di SK jabatan sebelumnya tertanggal 18 Februari 2012.

Ini dilakukan dengan cara menscan dan kemudian memindahkan ke SK jabatan tertanggal 05 September 2012. Hal yang sama juga dilakukan terhadap paraf para asisten.

T. Azanl diangkat sebagai Kepala Biro Umum Pemeritntah Aceh saat Zaini Abdullah menjadi gubernur Aceh. Saat ini T. Aznal juga menjabat Plt Wali Kota Sabang.

Sumber:mediaaceh.co
Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...