Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase, Baktiya Aceh Utara dan Pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Baktiya, Aceh Utara serta Dosen Siasah Syariyyah Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk. Ajidar Matsyah, menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 1 Juni 2023 episode ke 82 Tahun ke 3 dengan tema: Pro dan Kontra Qanun LKS Benarkah BSI Akan Angkat Kaki dari Aceh? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

Mahasiswa Desak Proses Hukum Penyelewengan Dana Otsus

ACEHIMAGE.COM | AK JailaniUnjukrasa Mahasiswa
A A A

BANDA ACEH - Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banda Aceh yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Otsus (GMPO) mendesak proses hukum setiap penyelewengan dana otonomi khusus atau otsus.

Desakan tersebut disampaikan massa GMPO dalam unjuk rasa di Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Hamdani, koordinator aksi, menyatakan, Aceh merupakan provinsi yang memiliki keistimewaan khusus. Dengan keistimewaan itu, Aceh mendapat alokasi dana otonomi khusus yang diberikan setiap tahunnya.

Dana otsus tersebut diberikan untuk masa 20 tahun sejak 2007. Dana otsus tersebut diberikan sebesar dua persen dari dana alokasi umum nasional untuk 10 tahun pertama. Serta satu persen untuk 10 tahun berikutnya.

"Dana otsus tersebut merupakan sumber pendapatan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh. Karena itu, jika dana otsus diselewengkan, maka harus diproses secara hukum," kata dia.

Selain itu, massa GMPO juga mendesak pengelolaan dana otsus tetap dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Bukan diambil alih seluruhnya oleh pemerintah provinsi.

Selama ini, kata dia, perbandingan pengelolaan dana otsus 60 persen oleh Pemerintah Aceh (pemerintah provinsi) dan 40 persen pemerintah kabupaten/kota. Pengelolaan itu diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang pengelolaan dana migas dan otsus.

"Namun, saat ini ada upaya agar Pemerintah Aceh mengelola 100 persen dana otsus dan merevisi qanun atau peraturan daerah tersebut. Upaya ini tidak pro rakyat," kata Hamdani.

Jika hal ini terjadi, lanjut dia, dikhawatirkan terjadi ketidakmerataan pembangunan. Selain itu, pengelolaan dana otsus tidak tepat sasaran.

Dan parahnya lagi, dikhawatirkan lobi-lobi proyek dana otsus yang berujung melahirkan fee atau jatah uang kepada pihak tertentu yang bisa merealisasikan proyek dana otsus di suatu kabupaten/kota.

"Karena itu, kami mendesak DPR Aceh menarik kembali revisi qanun dana otsus dan pengelolaannya tetap dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota," kata Hamdani.

Untuk pengelolaan dana otsus yang lebih baik, Hamdani mengatakan GMPO mendorong terbentuknya sebuah badan. Badan ini menjadi pengawas, sehingga penggunaan dana otsus tersebut bisa lebih tepat sasaran.

"Kami juga mengajak masyarakat Aceh mengawasi pengelolaan dana otsus. Jika ada yang menyimpang, segera laporkan ke penegak hukum. Dan kami juga mendesak penegak hukum memproses penyelewengan dana otsus hingga tuntas," kata Hamdani.

Fotografer:AK Jailani
Sumber:antara
Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...