Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh, Safaruddin, SH, MH kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 11 Desember 2023 episode ke 33 Tahun ke IV dengan tema: YARA Desak Pemerintah Aceh Tampung Rohingya, Kenapa Masyarakat Menolak? yang dipandu oleh host Irhamni Malika Jangan lupa like share comment and subscribe.

Pilkada Bireuen 2017

MA Kabulkan Permohonan Saifannur

FOTO | IstimewaSaifannur, S.Sos
A A A

BANDA ACEH — Pasangan calon bupati/wakil bupati Bireuen, H Saifannur SSos-Dr Muzakkar A Gani SH MSi akhirnya bisa mengikuti pilkada setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan mereka. Sebelumnya, KIP Bireuen menyatakan pasangan ini tidak bisa ikut Pilkada 2017 lantaran Saifannur dua kali tak lolos tes kesehatan di RSUZA Banda Aceh. Saat itu Saifannur didiagnosa mengindap neurobehaviour.

Kepastian itu diketahui setelah dilihat di laman website MA, Senin (19/12). “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan kasasi itu. Perkara tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Dr H Supandi SH MHum dibantu dua anggota majelis, Dr Irfan Fachruddin SH CN dan H Yulius SH MH pada 16 Desember 2016.

Dalam putusan perkara nomor 566 K/TUN/PILKADA/2016, majelis hakim juga memerintahkan membatalkan dan mencabut surat keputusan KIP Bireuen Nomor 66/Kpts/KIP-BIREUEN/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati menjadi peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Bireuen tahun 2017.

“Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan baru sebagai pengganti surat keputusan yang dinyatakan batal tersebut dengan mencantumkan nama penggugat/pemohon kasasi H Saifannur SSos sebagai calon bupati dan Dr Muzakkar A Gani SH MSi sebagai calon wakil bupati Bireuen dalam pemilihan tahun 2017,” demikian bunyi putusan.

Kuasa Hukum Saifannur, Basrun Yusuf SH kepada Serambi, Senin (19/12) malam melalui telepon pada intinya meminta para pendukung pasangan Saifannur-Muzakkar untuk tidak melakukan euforia atas kemenangan tersebut. Tetapi, tambahnya, dari kemenangan itu harus diikuti dengan perjuangan dan kerja keras guna mencari kemenangan yang hakiki di balik kemenangan yang diraih saat ini.

“Putusan ini upaya hukum terakhir, tidak ada lagi upaya hukum lebih lanjut. Kita berharap KIP Bireuen sebagai badan tata usaha negara harus menghormati ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya keputusan hukum yang dihasilkan dari perkara ini,” kata Basrun.

Kepada Serambi, Basrun juga menjelaskan perjalanan perkara. Saifannur yang tidak terima didiagnosa mengindap neurobehaviour (hubungan antara fungsi otak dengan perilaku dan proses berpikir) mengajukan permohonan keberatan kepada Panwaslih Bireuen, tapi upaya tersebut ditolak.

Lalu pihaknya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, hasilnya juga ditolak karena majelis hakim PTTUN menilai itu ranahnya Panwaslih untuk menyelesaikan. Terakhir Saifannur melakukan kasasi ke MA.

“Alasan kasasi karena terhadap putusan KIP Bireuen yang tidak mencantumkan nama Saifannur-Muzakkar sebagai calon bupati dan wakil bupati Bireuen, kami nilai salah karena didasari pada surat tes kesehatan ulang yang dilakukan oleh pihak pemeriksa yang melanggar berbagai peraturan perundang-udanngan. Itu alasan kami kasasi,” ulasnya.

Sementara Ketua KIP Bireuen, Mukhtaruddin SH MH beberapa kali dihubungi nomor teleponnya tidak bisa tersambung. Sedangkan seorang komisionir KIP Bireuen lainnya, Agusni SP kepada Serambi kemarin mengaku belum mendapatkan salinan keputusan MA, namun ia meminta Serambi untuk bersabar karena pihaknya akan menanyakan kepada kuasa hukum KIP Bireuen yang berada di Medan.

“Kami akan berkonsultasi dan menanyakan kepada kuasa hukum menyangkut hasil keputusan MA tersebut dan bagaimana isi keputusan tersebut. Kalau sudah ada lampiran keputusan di tangan, akan saya sampaikan dan langkah selanjutnya juga disampaikan,” katanya.

Sumber:serambinews.com
Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...