Jumino
Kurir Ganja 147 Kilogram Asal Galus Dituntut 16 Tahun Penjara

ACEHIMAGE.COM – Jumino kurir 147 kilogram narkotika jenis ganja berasal dari Gayo Lues (Galus ) dituntut 16 tahun penjara. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
JPU Kejari Bener Meriah yang membacakan tuntutan terhadap Jumino itu adalah, Ahmad Lutfi SH di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong. Senin, 31 Januari 2022.
Ahmad Lutfi dalam tersebut tuntutan yang dibacakannya itu, terdakwa Jumino terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, dengan mengirim atau mengangkut dan mendistribusikan dengan kata lain kurir narkotika jenis golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan ke-3 Jaksa.
Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan ke 3 Jaksa yaitu pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 Tahun 2019 tentang narkotika, untuk itu menjatuhkan pidana penjara 16 tahun terhadap Jumino sebagai kurir, dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Selain dipidana penjara, Sumino juga dijatuhi denda sebesar Rp1 milyar rupiah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Bener Meriah, Ully Fadli SH dalam rilisnya yang diterima media ini.
Ully menjelaskan, terkait tuntutan JPU tersebut, terdakwa Sumino akan melakukan Pledoi (pembelaan) melalui kuasa hukumnya Relawati SH.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Sumino ditangkap Satres Narkoba Polres Bener Meriah pada 9 Oktober 2021 lalu di salah satu gudang kopi yang terletak di kampung Tingkem Benyer . Ia ditangkap karena diduga membawa narkotika dengan menggunakan mobil Kijang Inova dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1210 KJ.
Sumino merupakan warga Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues yang rencananya akan membawa ganja yang ditemukan dalam mobilnya tersebut ke Medan Sumatera Utara. Ia mengakui membawa ganja seberat 147 Kilogram itu dengan upah Rp 14 juta rupiah.[]
Komentar