KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kemenag 2011

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag berinisial USM sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, KPK menduga negara dirugikan hingga Rp16 miliar untuk pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan," kata Laode saat menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.
Saat itu Kemenag yang memiliki alokasi anggaran Rp 114 miliar melakukan sejumlah pengadaan peralatan laboratorium Madrasah Tsanawiyah pada 2011. Dalam hal ini, USM diduga mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut.
USM diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang yaitu PT BKM. Dalam hal ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 12 miliar.
"Tersangka USM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag," kata Laode.
Selain hal itu, USM juga diduga melakukan korupsi dalam pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.
Laode menjelaskan, penetapan tersangka itu merupakan proses pengembangan dari kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kemenag Tahun 2011 dengan terpidana Dzulkarnaen Djabar.
Sebagai informasi, kala itu, Dzulkarnaen dan anaknya Dendy Prasetia dan Fahd El Fouz mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Laboratorium Komputer MTs.
Atas perbuatannya, KPK menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar