Konsultan Pengawas Proyek Multiyears Jalan Samar Kilang Bantah Gunakan Material Ilegal

BENER MERIAH – Konsultan Seecons yang mengawasi pengerjaan proyek multiyears jalan Pondok Baru-Samar Kilang, Quldini membantah PT Galih Persada mengunakan material ilegal.
“Material digunakan diambil dari perusahan galian C yang sudah ada izinnya, ketika kita meminta surat izinya mereka sudah menunjukannya,”kata Quldini saat dikonfirmasi media ini, Senin, 27 September 2021.
Dikatanya, material itu diambil dari perusahan galian C milik Mashuri Arijo, Andi Irham, dan Sabri. Jadi tidak benar kalau material yang digunakan itu berasal dari perusahan ilegal.
Dirincikan Quldini, untuk material timbunan pilihan diambil dari crusher Andi, Onot (Mashuri Arijo ), dan Sabri. Sedangkan spit untuk beton diambil Dari crusher Andi. Terangnya
Quldini menyebutkan, kalau pekerjaan yang berjalan sudah melalui prosudur. Dan terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sudah diterapkan bahkan, ada petugas dari kepolisian dan rambu-rambu.
“Kalau ada yang menganggu pedagang, yang namanya lagi kerja memang lokasi jalan kita sempit ya harap maklum. Pun demikian kita usahakan cepan selesai,”jelas Quldini
Quldini juga mengakui, melihat hasil kerja memang kurang memuaskan, tapi kita intruksikan untuk dirapikan waktu finishing. “Karena kita memberdayakan masayarakat setempat, ia memang kerapian agak kurang,”imbuh Quldini.
Sebelumnya, Coordinator LSM YAC Sadra Munawar meminta mega proyek multiyaers jalan Pondok Baru Samar Kilang tidak dikerjakan asal-asalan. Bahkan, menurut investgasi pihaknya menemukan beberapa pelangaran yang dilakukan PT Galih Persada.
“Dari hasil amatan kita yang dilakukan oleh peruhasan, kita menemukan pelangaran baik dari K3, juga material yang digunakan bukan dari galian C yang memiliki izin. Serta terganggunya pedagang yang dipingir jalan,”jelas Sadra
Menurut Sadra, pihaknya sudah mengantongi dokumen-dokumen pelangaran yang dilakukan oleh pihak perusahan. Tegas Sadra []
Komentar