Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, S.Ag, MH kembali menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 30 Maret 2023 episode ke 64 Tahun ke 3 dengan tema: Wilayatul Hisbah Ujung Tombak Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

Tuntutan Seumur Hidup Bui

Kolonel Priyanto Atas Arahan Panglima TNI?

detik.comKolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup terkait kasus dugaan pembunuhan Handi dan Salsabila
A A A

ACEHIMAGE.COM - Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup terkait kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Apakah tuntutan seumur hidup itu atas arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa?

Oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy menerangkan pernyataan Andika tentang tuntutan seumur hidup penjara untuk anggota TNI AD yang terlibat kasus ini memang menjadi patokan oditur untuk menyusun tuntutan. Akan tetapi, kata Wirdel, pihaknya juga tetap mengedepankan fakta-fakta yang terjadi di persidangan.

"Waktu Panglima mengeluarkan statement itu, itu akan menjadi patokan bagi kami, tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," kata Wirdel Boy usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

Wirdel berbicara kemungkinan ada komunikasi antara oditurat jenderal dengan panglima TNI untuk menentukan berat ringannya hukuman untuk Kolonel Priyanto. Kemudian, kata Wirdel, tuntutan seumur hidup penjara oleh oditurat militer diputuskan setelah melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Barangkali orjen (oditurat jenderal) kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman," ujar Wirdel.

"Pada waktu statement Panglima itu kita kan belum lihat fakta, tapi setelah fakta dalam kenyataannya beliau-beliau memutuskan untuk dituntut seumur hidup," imbuhnya.

Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat," kata Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan, hari ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," imbuhnya.

Panglima TNI Soroti Kasus Tewasnya Handi-Salsa
Sebelum ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pernah berbicara soal kasus yang menjerat anak buahnya ini. Andika menyebut ada tiga oknum TNI penabrak Handi-Salsa.[]

Sumber:detik.com
Rubrik:NASIONAL

Komentar

Loading...