Pimpinan Dayah Al Waliyyah Gampong Blang Kirei Kecamatan Darul Kamal Aceh Besar, Abuya Habibie Waly Al Khalidi, S.TH menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 27 Maret 2023 episode ke 63 Tahun ke 3 dengan tema: Janji-janji Kampanye Menurut Pandangan Islam yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

Pilkada Bireuen 2017

KIP Konsultasi ke Jakarta

FOTO | doc.Bakal calon bupati-wakil bupati Bireuen H Saifannur SSos-Dr Muzakkar A Gani SH MSi pada acara deklarasi
A A A

BIREUEN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen sementara ini belum bisa memutuskan apa sikap yang diambil menyusul dikabulkannya permohonan pasangan bakal calon bupati Bireuen, Saifannur-Muzakkar A Gani, oleh Mahkamah Agung.

Ketua KIP Bireuen, Mukhtaruddin SH MH, mengatakan, bahwa nanti akan ada rapat pleno KIP menyikapi keputusan tersebut, setelah melakukan konsultasi dengan KIP Aceh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta.

“Berbagai kebijakan nantinya akan diputuskan dan ditetapkan setelah berkonsultasi dengan KIP Pusat dan rapat pleno anggota KIP. Semuanya berpegang pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya saat ditanyai Serambi, Selasa (20/12).

Seperti diketahui, MA dalam amar putusan kasasi, Senin (19/12), mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim juga memerintahkan membatalkan dan mencabut surat keputusan KIP Bireuen Nomor 66/Kpts/KIP-BIREUEN/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati menjadi peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Bireuen tahun 2017.

“Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan baru sebagai pengganti surat keputusan yang dinyatakan batal tersebut, dengan mencantumkan nama penggugat/pemohon kasasi H Saifannur SSos sebagai calon bupati dan Dr Muzakkar A Gani SH MSi sebagai calon wakil bupati Bireuen dalam pemilihan tahun 2017,” demikian bunyi putusan MA.

Lantas apakah keputusan MA tersebut akan mengganggu tahapan Pilkada di Bireuen? Mukhtaruddin menjelaskan bahwa tahapan Pilkada saat ini masih dalam tahapan kampanye. “Masa kampanye masih panjang, hingga awal Februari mendatang. Dengan demikian, tahapan Pilkada sama sekali belum terganggu dengan keluarnya putusan tersebut,” terang Ketua KIP Bireuen ini.

Sementara itu, bakal calon bupati Bireuen, H Saifannur S Sos enggan berkomentar banyak saat ditanyai Serambi tentang keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonannya. Tetapi setelah didesak, ia akhirnya bersedia menjawab beberapa pertanyaan.

Saifannur mengakatakan, bahwa langkah-langkah yang ia lakukan adalah untuk mencari keadilan, dan upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. “Ya begitulah keputusannya,” jawab Ketua DPD II Golkar Bireuen ini kepada Serambi.

Langkah berikutnya, Saifannur mengaku hanya bisa menunggu keputusan KIP Bireuen. “Kami menunggu keputusan KIP Bireuen terkait keputusan MA tersebut,” ujarnya.

Ia berharap, KIP sebagai sebuah lembaga pemerintah, dapat menjalankan peraturan yang telah diterbitkan pemerintah.

Untuk diketahui, KIP Bireuen sebelumnya Saifannur tidak bisa ikut Pilkada 2017 lantaran dua kali tak lolos tes kesehatan di RSUZA Banda Aceh. Saat itu Saifannur didiagnosa mengindap neurobehaviour (hubungan antara fungsi otak dengan perilaku dan proses berpikir).

Tak terima, Saifannur mengajukan permohonan keberatan kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen, tapi upaya tersebut ditolak. Pihak Saifannur kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, hasilnya juga ditolak. Terakhir Saifannur melakukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

Sumber:serambinews.com
Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...