Mantan Sekretaris Wilayah Partai Perindo Aceh, H. Asrul Abbas, SE kembali menjadi narasumber peHTem edisi Senin, 3 April 2023 episode ke 65 Tahun ke 3 dengan tema: Benarkah Ketua dan Sekretaris Partai Perindo Aceh Ricuh? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

KIP Bener Meriah Gelar Bimtek Terhadap Para PPS

IMG-20230205-WA0047
A A A

ACEHIMAGE.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) yang direncanakan selama 2 hari sejak 5-6 Januari 2023.

Bimtek tersebut akan di ikuti seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kecamatan se-kabupaten Bener Meriah.

"Hari ini Bimtek dilaksanakan di Kecamatan Wih Pesa, Timang Gajah, Pintu Rime Gayo, Mesidah dan Permata,"kata Ketua KIP Bener Meriah, Kharil Akhyar, Minggu, 5 Januari 2023.

Untuk hari besok, lanjut Khairul Akhyar bimtek dilaksanakan di Kecamatan Bukit, Bandar, Bener Kelipah, Syiah Utama dan Gajah Putih.

Menurutnya, Kegiatan supervisi atau pembinaan para PPS memberikan bimbinga terkait dengan penyusunan data pemilih dan panitia pemutakhiran data (Pantarlih)pada Pemilu 2024 olah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhadap PPS.

Khairul Akhyar menambahkan, ini juga merupakan bentuk koordinasi PPK dan PPS yang akan bertugas di Pemilu 2024.

“Kepada teman-teman PPS agar serius menerima bimtek yang dilaksanakan oleh PPK. Karena, nanti PPS memberikan bimtek juga kepada rekan-rejan Pantarlih,” sebutnya.

Sementara itu Komisioner KIP Bener Meriah yang membidangi Divisi Data dan Informasi Mahyuzar mengatakan, terkait pemutakhiran data pemilih, kami akan sering menghubungi para Petugas di masing-masing tempat tugas.

“Nanto kami akan meminta laporan dan mengontrol Panterlih dalam sepuluh hari sekali. Untuk itu saya mengingatkan cara kerja kita yang disiplin hingga tingkat desa,"ucap Mahyuzar.

Nantinya, para petugas PPS maupun Pantarlih akan bekerja tanpa mengenal waktu, karena sewaktu-waktu pihak Provinsi meminta data maka kami juga akan meminta data kepada kawan-kawan di tingkat Desa.

“Kami harapkan, bapak ibu harus membaca dan memahami keputusan KPU nomor 27 tahun 2023,” tutupnya. ()

Komentar

Loading...