KIP Aceh Tengah Umumkan 664 Anggota Pantarlih Yang Terpilih

ACEHIMAGE.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah resmi mengumumkan nama-nama Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang terpilih, Minggu 5 Januari 2023
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia (SDM) KIP Aceh Tengah, Iwan Bahagia, pengumuman itu dikeluarkan setelah seleksi administrasi yang dilakukan PPS 295 kampung di Kabupaten Aceh Tengah.
"Penerimaan pendaftaran Calon Pantarlih oleh PPS dilakukan pada 26 hingga 31 Januari lalu, kemudian Penelitian Administrasi 27 Januari hingga 2 Februari 2023," ucap Iwan Bahagia.
Sementara itu, jadwal pengumuman hasil seleksi Pantarlih berlangsung pada Tanggal 3 hingga 5 Februari 2023. Kegiatan ini juga dilakukan oleh para PPS, dengan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disetiap kecamatan.
Pantarlih ini ungkap Iwan, menjadi bagian aktivitas divisinya melakukan rekrutmen badan adhoc penyelenggara Pemilu, mulai dari seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Pantarlih. Mendekati Pemilu 2024 nanti lanjutnya, KIP Aceh Tengah melalui PPS akan memilih Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), sebagai bagian badan adhoc penyelenggara Pemilu.
"Kami ucapkan selamat terpilih kepada Petugas Pantarlih, terima kasih atas kerja keras seluruh anggota PPS dan PPK yang membantu pelaksanaan pemilihan Petugas Pantarlih dan selanjutnya kita akan melaksanakan pelantikan," jelas Iwan.
Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Aceh Tengah, Marwansyah mengatakan, para Pantarlih yang diumumkan lulus tersebut, akan bekerja sekitar 40 hari di 664 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 295 desa di Aceh Tengah.
"Perlu kami sampaikan, berdasarkan Rapat Pleno Komisioner KIP Aceh Tengah setelah proses sinkronisasi PDBB periode September 2022 dengan data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4), maka jumlah TPS di Aceh Tengah mencapai 664, ditambah 1 lokasi TPS khusus jadi total TPS mencapai 665," ucap Marwansyah.
Satu TPS khusus itu jelasnya, berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Takengon
Namun jumlah TPS tersebut, berpotensi mengalami perubahan, setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), sesuai dengan hasil Coklit dan Pemuktakhiran data Pemilih, yang dilaksanakan oleh PPS dan Pantarlih.
Komentar