Kasus Pembangunan Ruang Rawat Inap Puskesmas Bandar
Kejari Bener Meriah Tunggu Keluar Hasil Laporan Kerugian Negara dari BPKP

Awalnya masyarakat melaporkan bahwa salah satu banguan ruang rawat inap terutama bagian WC tidak dapat digunakan, selanjutnya kita melakukan kroscek dan ternaya ada benarnya ikwal yang dilaporkan masyarakat tersebut
Agus Suroto, SH, MH Kepala Kejari Bener Meriah
BENER MERIAH – Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya salah satu bangunan Puskesmas Bandar yang tidak dapat digunakan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah melakukan kroscek.
“Awalnya masyarakat melaporkan bahwa salah satu banguan ruang rawat inap terutama bagian WC tidak dapat digunakan, selanjutnya kita melakukan kroscek dan ternaya ada benarnya ikwal yang dilaporkan masyarakat tersebut,” kata Kepala Kejari Bener Meriah, Agus Suroto SH MH saat dikonfirmasi dirunag kerjanya, Senin,21 Juni 2021
Agus Suroto menuturkan, sejuah ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Aceh pada Jumat, 18 Juni 2021 yang lalu.
Dari hasil koordinasi tersebut, pihak BPKP akan menurunkan tim untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. “Setelah keluar perhitungan kerugian negara, maka proses selanjutnya adalah penetapan tersangka, “ ujar Agus Suroto
Menurut Agus, terkait pembanguan ruang rawan inap Puskesmas Bandar tahun anggaran 2019, pihaknya sudah melakukan penyidikan pada akhir tahun 2020. Akan tetapi terkendala dengan ahli, lantas kita meminta tim ahli Universitas Malikussaleh Lhoksemawe.
“Baru keluar LHP-nya, dari hasil LHP tersebut kita harus minta ke BPKP. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dihitung,“ jelas Agus
Kajari Bener Meriah mengaku, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, namun kita belum bisa menetapkan tersangka seebelum ada perhitungan kerugian negara.
Karena dalam Undang-undang tindak pidana korupsi, dengan adanya pustusan MK nomor 25 tahun 2016 tentang tindak pidana korupsi itu, sekarang menjadi delik materil artinya, bisa dikatakan korupsi kalau ada kerugian yang nyata.
“Beda dengan sebelum adanya putusan tersebut, dimana waktu itu potensi aja sudah bisa untuk menetapkan tersangka, kalau sekarang harus mutlak adanya kerugian negara,“ sebut Agus.[]
Komentar