Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu Provinsi Aceh (KoBar-GB Aceh), Dra. Husniati Bantasyam menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 8 Juni 2023 episode ke 84 Tahun ke 3 dengan tema: Menyoal Mutu Pendidikan Anjlok, Nasib Guru Honorer Kandas di Tangan Kadis Pendidikan Aceh? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

Kejari Bener Meriah Terima Tersangka Korupsi APBDes Kampung Tanjung Pura

IstKejari Bener Meriah termia tersangka dan barang bukti tahap ke II kasus tindak pidana korupsi Kampung Tanjung Pura
A A A

BENER MERIAH –  Penyidik Polres Bener Meriah serahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi APBDes Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah  kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Jumat, 17 September 2021.

Tersangka tersebut diterima oleh Akbarsyah yang merupakan jaksa fungsional pada seksi tindak pidana khusus Kejari Bener Meriah.

“Hari ini kita telah menerima  MT 31 Tahun dan barang bukti (tahap ke II), yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi penggelapan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  Kampung Tanjung Pura,” kata Kepala Kejari Bener Meriah, Agus Suroto melalui Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Aulia.

Aulia menjelaskan, berdasarkan audit Inspektorat perhitungan kerugian negara mencapai Rp152.010.096,17 yang dikorupsi oleh MT.

Atas perbuatanya, MT diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b,c,d ayat (2) ayat (3) Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp1 milyar.

Seperti diketahui, MT merupakan mantan kaur keuangan, operator Kampung sekaligus Bendahara pada pelaksanaan pengelolaan keuangan Kampung Tanjung Pura tahun anggaran 2019.

Kepada pihak penyidik, MT mengakui uang tersebut dia gunakan untuk keperluan pribadinya. []

Rubrik:ACEH

Komentar

Loading...