Kejari Bener Meriah Musnahkan 110 Kg Ganja

BENER MERIAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah memusnahkan barang bukti (BB) berbagai kasus pidana umum yang perkaranya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), di halaman Kejari setempat, Kamis (26/12/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja sebanyak 110 kilogram, sabu-sabu 5 gram, serta barang bukti pakaian pria dan wanita kasus persetubuhan dan pencabulan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Rahmat Azhar SH MH didampingi kasi Pidum Kardono SH dihadiri Kapolres Bener Meriah yang diwakili Kabag Ops Polres Bener Meriah Kompol Maryono, dan perwakilan Dinas Kesehatan Bener Meriah.
"Sedikitnya ada 7 kasus yang terdiri dari kasus narkoba jenis ganja sebanyak 3 kasus, kasus sabu-sabu-3 kasus dan kasus persetebuhan dan pencabulan sejak Juni 2019," papar Rahmat Azhar.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti itu merupakan kasus-kasus sejak Juni tahun 2019 yang lalu.
“Dan hari ini memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara di bakar,” ujarnya.
Komentar