Kasus Proyek Pengendali Banjir Krueng Buloh, Kajari: Rekanan Sudah Kembalikan Kerugian Negara

LHOKSUKON - Kasus Proyek pembangunan pengendalian banjir Krueng Buloh beralamat di Gampong Blang Ara bersebrangan dengan Gampong Krueng Manyang Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara senilai Rp10 Milyar lebih yang dibangun dari dana APBA Tahun 2020 disinyalir asal jadi sempat memasuki ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Ternyata kasus proyek pengendali banjir tersebut sudah dilakukan pengembalian uang kerugian negara kepada kas daerah oleh pihak rekanan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Dr Diah Ayu Hartati disela-sela pertemuan dengan puluhan insan pers di Dayan Kupi, Syamtalira Aron. Kamis 28 Oktober 2021.
"Kasus proyek tersebut memang sempat diturunkan tim kejari untuk melakukan Investigasi, namun dalam perkembangan kasus ini pihak rekanan telah melakukan pengembalian uang atas kerugian negara lebih kurang senilai Rp.100 juta." terang Kajari dihadapan puluhan wartawan dari media cetak, elektronik dan online.
Saat disinggung wartawan apakah proses hukum masih berlanjut, Kajari menyebutkan, karena telah dilakukan pengembalian uang oleh pihak rekanan, maka dalam kasus tersebut, nantinya bagi pihak yang bersangkutan akan ada keringanan hukum.
"Jumlah uang yang menyebabkan kerugian negara itu sudah dikembalikan sebelum saya menjabat sebagai Kajari. Meskipun uang sudah dikembalikan ke Kas Negara, proses hukum tetap masih berlanjut."ujar Diah.
Disamping itu dalam pertemuan tersebut, Kajari Aceh Utara bersama sejumlah wartawan juga membahas tentang kasus proyek mega korupsi yang sedang ditangani di wilayah hukum aceh utara dan terkait beberapa kasus lainnya.
Selain itu, Kajari Kepada wartawan meminta sebagai fungsi kontrol sosial untuk membantu dan mendukung dirinya dalam hal tersebut, upaya membakitkan aceh utara agar bebas dari korupsi.
"Karena apa yang saya lakukan ini untuk aceh utara dan juga demi untuk kebaikan masyarakat kita aceh utara."pungkasnya.[]
Komentar