Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase, Baktiya Aceh Utara dan Pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Baktiya, Aceh Utara serta Dosen Siasah Syariyyah Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk. Ajidar Matsyah, menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 1 Juni 2023 episode ke 82 Tahun ke 3 dengan tema: Pro dan Kontra Qanun LKS Benarkah BSI Akan Angkat Kaki dari Aceh? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

TB Hasanuddin:

Kasus Edy Mulyadi Bukan dari Produk Jurnalistik

detik.comTB Hasanuddin
A A A

ACEHIMAGE.COM - Edy Mulyadi berencana meminta perlindungan Dewan Pers terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak' karena dia mengaku menyampaikan hal itu dalam kapasitas sebagai wartawan. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan bisa saja kalau Edy bisa membuktikan dia wartawan di salah satu media yang jelas.

"Seseorang yang memang anggota dari PWI yang sah atau sebagai wartawan boleh saja berlindung di bawah Dewan Pers. Tapi persyaratannya itu adalah pertama dia harus menunjukan bahwa dia tuh wartawan dan dilindungi undang-undang, tercatat sebagai wartawan dengan media yang jelas, kedua yang bersangkutan itu memang yang dipermasalahkan itu produk jurnalistik," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Untuk diketahui, Komisi I DPR RI mempunyai beberapa mitra, beberapa di antaranya adalah Dewan Pers, Perum LKBN Antara, hingga Lembaga Sensor Film.

Politikus PDIP ini berpendapat kalau pernyataan Edy Mulyadi bukan merupakan konten jurnalistik. Sehingga menurutnya, Edy Mulyadi harus bertanggung jawab secara hukum.

"Saya melihat kasusnya itu sebetulnya bukan kasus dari produk jurnalistik. Dia pers rilis menyampaikan sesuatu, ya silakan pertanggungjawabkan secara hukum." ujarnya.

Hasanuddin menilai Dewan Pers akan menolak permohonan Edy Mulyadi. Karena lebih masuk kepada ranah hukum.

"Ini walaupun dibawa ke Dewan Pers mungkin akan menolaknya. Karena itu bukan produk jurnalistik, itu lebih banyak kepada ranah polisi, penegakan hukum, ucapnya.

Diketahui, Edy Mulyadi akan mengirim surat untuk meminta perlindungan ke Dewan Pers soal penyataan 'tempat jin buang anak' karena dia mengaku menyampaikan hal itu dalam kapasitas sebagai wartawan. Dewan Pers belum menerima surat itu.

"Sejauh ini kami belum menerima suratnya," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).
Arif mengatakan Dewan Pers akan memeriksa penyataan Edy Mulyadi itu jika sudah menerima surat. Pemeriksaan untuk menentukan apakah pernyataan itu dalam konteks kerja jurnalistik atau tidak.

"Jika nanti surat diterima, kami akan memeriksa apakah pernyataan saudari Edy itu diberikan dalam konteks kerja jurnalistik atau bukan," ujar Arif.[]

Sumber:detik.com
Rubrik:NASIONAL

Komentar

Loading...