Kajati Lantik Kajari Banda Aceh:
Jangan Salahgunakan Dana COVID-19

BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH Selasa (8/12/2020) melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Edi Ermawan SH MH.
Edi Ermawan sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepulauan Bangka Belitung menggantikan Erwin Desman SH MH.
Pada acara prosesi pelantikan yang dilaksanakan di ruang kerja Kajati Aceh itu juga dihadiri oleh para Asisten, Koordinator dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan pencegahan covid-19.
Dalam arahannya, Kajati Aceh menyampaikan bahwa Prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan.
Hal itu dilakukan seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak maju secara berkesinambungan, guna memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti.
"Saya berharap agar Kajari Banda Aceh dapat segera beradaptasi di lingkungan kerja yang baru serta melakukan identifikasi, mempelajari dan menyelesaikan berbagai persoalan, guna akselerasi pelaksanaan tugas," ujarnya.
Selain Kajati juga berharap Edi Ermawan selaku Kajari yang baru senantiasa mengoptimalisasikan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
"Pastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan," tegas Kajati Aceh, Muhammad Yusuf.
Komentar