Investasi KEBUN KURMA Diduga Tipu Masyarakat

JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia (Polri) menduga setidaknya ada 2.000 orang yang menjadi korban dalam dugaan kasus investasi bodong oleh perusahaan Kampung Kurma Group.
Dalam hal ini, perusahaan tersebut diduga menjual lahan kavling atau properti palsu yang tak bisa menguntungkan pembeli sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
"Ternyata, sebagian besar dari transaksi 2.000 orang lebih korban itu, tidak terdapat fisik dan bonus yang telah dijanjikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Awi menjelaskan bahwa perusahaan tersebut menawarkan 4.208 kavling dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling.
Selain itu, terdapat sejumlah fasilitas yang dijanjikan oleh pengembang seperti pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang, dan lainnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam proses penyelidikan polisi, terungkap bahwa setidaknya ada enam perusahaan yang tergabung dalam Kampung Kurma Group pada 2017 hingga 2018.
Perusahaan itu tersebar di beberapa wilayah seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, hingga Kabupaten Pandeglang.
"Nilai total dana penjualan yang diperoleh sekitar Rp333 miliar lebih," kata Awi.
Tidak Memiliki Izin Usaha
Bukan hanya tak dapat memenuhi iming-iming yang dijanjikan pada awal perjanjian, pembeli juga terkendala dalam proses peralihan akta jual beli (AJB) antara pemilik lahan dengan konsumen.
Awi menuturkan bahwa Kampung Kurma Group tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan dengan properti.
Oleh sebab itu, saat ini polisi tengah menyidik dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa investasi bodong itu.
Awi mengatakan penyidikan telah dibuka sejak September 2020 lalu, namun belum mengantongi tersangka.
"Kami sedang berproses, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih 35 orang," ungkap jendral bintang satu ini.
Komentar