Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, S.Ag, MH kembali menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 30 Maret 2023 episode ke 64 Tahun ke 3 dengan tema: Wilayatul Hisbah Ujung Tombak Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

Panas-Dingin

Hubungan Terawan-IDI Berujung Pemecatan

Istimewadr Terawan Agus Putranto resmi dipecat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia
A A A

ACEHIMAGE.COM - Mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto resmi dipecat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Terawan dan IDI memiliki hubungan panas-dingin sejak munculnya terapi 'cuci otak'.

Terawan dipecat dalam Muktamar Ke-31 IDI yang digelar di Aceh. Terawan pun tidak diizinkan melakukan praktik kedokteran. Hal itu dikonfirmasi Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa, Sabtu (26/3/2022).

"Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya," kata dr Nasrul Musadir Alsa.

Berikut panas dingin hubungan Terawan-IDI:

1. Beredar Surat Pemecatan Terawan
Beredar surat keputusan pemecatan sementara dr Terawan Agus Putranto yang terkenal dengan terapi 'cuci otak'. Surat tersebut menyatakan bahwa Terawan melanggar kode etik kedokteran dan dipecat dari keanggotaan IDI pada 2018.

"Saya ndak menanggapi itu karena saya tidak dapat suratnya. Saya harus dapat suratnya baru bisa mengomentari," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Utama Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Senen, Rabu (4/4/2018).

Soal pemecatan, dr Terawan mendapat dukungan dari Komisi I DPR RI. Pada 2018, Komisi I mengatakan IDI belum menetapkan keputusan apa pun. Kala itu, Terawan bekerja di RSPAD Gatot Soebroto, TNI AD merupakan mitra kerja Komisi I.

2. IDI Tunda Pemecatan Terawan
Terapi 'cuci otak' yang dilakukan Terawan dengan menggunakan digital subtraction angiography (DSA) dikatakan Ketua Umum PB IDI Prof Ilham Oetama Marsis pada 2018 harus dianalisis metode oleh Tim Health Technology Assessment (HTA) yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.

"Syarat pelayanan dan prosedur itu kewenangan dari Kemenkes. Kalau belum ada keputusan, itu tidak bisa," ujarnya seusai konferensi pers di Sekretariat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Jl Sam Ratulangi, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

HTA merupakan suatu badan yang bernaung di Kementerian Kesehatan dan berwenang khusus untuk menetapkan suatu teknologi kesehatan bagaimana pemanfaatannya serta menilai apakah teknologi ini lebih baik secara klinis maupun biaya dibanding teknologi yang sudah ada.

"Tidak mungkin satu penemuan tanpa uji klinik yang baik itu semena-mena diterapkan pada masyarakat. Kebijakan pelayanan harus dengan patient safety yang baik. Itu prinsip pelayanan" tegasnya.

3. Sanksi Ditunda, Bisa Buka Praktik Tanpa 'Cuci Otak'
Sanksi etik berupa pencabutan izin praktik terhadap Terawan Agus Putranto ditunda pada 2018. Maka Terawan masih bisa buka praktik sebagai dokter.

"dr Terawan boleh melakukan praktik sebatas kompetensi yang diakui," kata Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis kala itu saat rapat bersama Komisi IX di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

4. Surat Penolakan Rekomendasi Terawan Jadi Menkes
Terawan Agus Putranto sempat menjadi Menteri Kesehatan di Kabinet Indonesia Maju. Beredar surat dari MKEK IDI yang sempat menolak rekomendasi Terawan sebagai Menkes.

Menanggapinya, Ketua MKEK IDI dr Broto Wasisto kala itu membenarkan bahwa memang surat itu ada. Namun dr Broto belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh.

"Besok ya. Surat itu ada, bukan palsu," kata dr Broto Wasisto saat ditemui di kantor IDI, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).

5. IDI Sudah Tak Ada Masalah dengan Terawan
Presiden Jokowi pada 2019 resmi melantik Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan di Kabinet Indonesia Maju menggantikan Menkes periode sebelumnya, Nila F Moeloek.

Pengangkatan dr Terawan sebagai Menkes disambut baik IDI. Mereka sangat menghormati dan menghargai apa pun keputusan yang diambil oleh Presiden Jokowi dan ke depannya akan bekerja sama mengatasi berbagai persoalan kesehatan.

"Oh iya, nggak apa-apa. IDI kan sangat menghormati dan sangat menghargai keputusan Presiden. Kita menghormati, nggak masalah," kata Ketua Umum PB IDI dr Daeng M Faqih saat dijumpai di kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).

6. Terawan Gandeng Tangan Ketua IDI
Saat menjadi Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengunjungi kantor PB IDI, Rabu (30/10/2019). Dalam pertemuan tersebut, ia bertemu dengan Ketua PB IDI dr Daeng M Faqih untuk membicarakan seputar permasalahan kesehatan yang kerap kali dihadapi oleh masyarakat.

"Bertemu bersama saudara sekandung yang saling bercengkerama bersama-sama berbicara yang nyaman-nyaman saja. Jadi apa yang kami bicarakan ya pembicaraan keluarga," tutur Menkes Terawan saat dijumpai di kantor PB IDI.

"Saya dengan beliau selaku Ketua IDI dan saya selaku pelayan beliau. Sebagai Menteri Kesehatan kan pelayan, melayani apa keinginan beliau, apa yang harus saya wadahi, demi kemaslahatan umat dalam bidang kesehatan nasional," sambungnya.

7. Pemilihan Konsil Kedokteran yang Diprotes IDI
Pada 2019, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan perihal pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang diprotes IDI. Terawan mengatakan, untuk menjadi anggota KKI, syarat tertentu harus dipenuhi.

Syarat tersebut, kata Terawan, diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.

"WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya," tutur Terawan dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Selain itu, calon anggota KKI yang berstatus PNS harus bersedia diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi anggota KKI. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Yang mengatur bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural," ujarnya.[]

Sumber:detik.com
Rubrik:NASIONAL

Komentar

Loading...