Kakankemenag Bener Meriah
Himbau Warga Taati Surat Edaran Menteri Agama

BENER MERIAH - Kementerian Agama Bener Meriah memberikan himbauan kepada jajarannya dan masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H dan pelaksanaan qurban.
Hal ini tertuang dalam surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraaan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442/2021.
Kakankemenag Bener Meriah, Drs H Hamdan MA menyampaikan, surat edaran ini dimaksud untuk pencegahan dan pengendalian serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Ia menuturkan, dalam pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat, dengan memakai masker, mencucui tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Hamdan juga mengatakan, bahwa khutbah Idul Adha disampaikan secara singkat, paling lama 15 menit.
“Kegiatan takbir keliling juga dilarang untuk mengantisipasi kerumunan,” ujar H Hamdan, Rabu, 30 Juni 2021 pada saat memberikan pembinaan kepada Kepala KUA Kecamatan dan Bendahara BOP di Aula Kantor setempat.
Lebih lanjut Hamdan menjelaskan, dalam surat edaran tersebut dikatakan, shalat Idul Adha dilapangan terbuka atau di masjid/mushalla.
“Untuk daerah yang masuk Zona Merah dan Orange ditiadakan,” jelasnya.
Kemudian, Shalat Hari Raya Idul Adha 2021 dapat diadakan di lapangan terbuka atau masjid/mushalla hanya yang dinyatakan aman dari COVID-19 diluar zona merah dan orange, berdasarkan penetapan pemerintah dan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.
Hamdan berharap, Kepala KUA, Penyuluh dan segenap pegawai Kementerian Agama Bener Meriah dapat menyampaikan Edaran Menteri Agama tersebut secara baik kepada masyarakat.
Komentar