Habib Rizieq Syihab dan Panglima LPI Jadi Tersangka Kerumunan di Petamburan

JAKARTA - Pihak kepolisian menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab (HRS) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Selain itu Polisi juga menetapkan 5 tersangka lain.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri, Kamis (10/12/2020).
"Jadi ketua panitianya saudara HU, ketiga sekretaris panitia saudara A, keempat saudara MS sebagai penanggung jawab bidang keamanan, kelima saudara SL untuk penanggung jawab acara, dan saudara HI sebagai kepala seksi acara," ungkap Kombes Yusri.
Dua di antaranya kata Yusri petinggi FPI. Mereka adalah Ketua Umum FPI Sobri Lubis (SL) dan Panglima LPI Maman Suryadi (MS).
Dari rilis resmi yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, kapasitas Sobri dalam acara pada 14 November 2020 itu bertindak sebagai penanggung jawab.
Sedangkan Maman Suryadi bertindak sebagai penanggung jawab keamanan.
Ada juga tiga tersangka lainnya ialah Haris Ubaidillah (HU) sebagai ketua panitia, Ali Bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.
"Mereka berlima dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda denda Rp 100 juta," ujar Yusri.
Diancam 1 tahun dan denda seratus juta rupiah
Sedangkan untuk Habib Rizieq polisi mempersangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Berikut bunyi Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang- halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Diketahui pelanggaran protokol kesehatan (prokes) itu terjadi saat Habib Rizieq Syihab (HRS) menggelar pernikahan putrinya yang keempat dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat sehingga dalam acara itu terjadi kerumunan massa
pada 14 November 2020 tersebut.
Komentar