Tercancam Hilang Kontrak,
Guru di Aceh Tolak UU Nomor 23

BANDA ACEH - Seratusan Guru Kontrak SD/SMP di Aceh yang tergabung dalam Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBar-GB) Aceh, menggelar unjuk rasa menolak implementasi UU nomor 23 tahun 2014 yang hanya mengurusi dan membiayai pendidikan tingkat SMA dan SMK. Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Gubernur Aceh, Jumat 30 Desember 2016.
Dinas Pendidikan Provinsi diminta untuk bertanggung jawab atas kebijakan yang dituangkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tersebut sehingga menyebabkan hilang pekerjaan para guru kontrak yang telah mengabdi selama 12 tahun.
“Memasuki awal tahun 2017 terhitung dari Januari guru kontrak tingkat SD/SMP telah dicabut kontrak, sehingga para guru ini hilang pekerjaan dan tidak bisa mengajar lagi,” kata Sayuti Aulia, Ketua KoBar-GB Aceh.
Ia menjelaskan, dalam implementasi UU nomor 23 tahun 2014 tersebut, dinas pendidikan Aceh hanya mengurusi dan membiayai guru kontrak tingkat SMA dan SMK sementara untuk guru tingkat TK, SD dan SMP tidak diberikan lagi.
“Kebijakan itu dilakukan oleh inspektorat dan kami tidak tahu apa alasan mereka,” kata Sayuti.
Ia menambahkan, dalam UU tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan pendidikan antara kabupaten/kota dengan provinsi dipisahkan menjadi dua bagian. SD/SMP dikelola oleh pemerinta kabupaten/kota sedangkan tingkat SMA dan SMK dikelola Pemerintah provinsi.
Namun, Sayuti mengatakan, setelah dikeluarkan UU tersebut guru kontrak tingkat SD/SMP yang dibayar dinas pendidikan selama 12 tahun dari dana APBA mulai Januari telah diputuskan kontrak lagi karena melanggar aturan.
“Kalau itu diterapkan hanya mengurus SMA dan SMK maka kami sangat menyayangkan hal itu terjadi. Seharusnya dinas pendidikan Aceh mengatur semua tingkat pendidiakan yang ada di Aceh.”
Data terakhir, guru kontrak di Aceh saat ini sebanyak 4.000, gaji guru kontrak ini bervariasi, dibagi menjadi dua kategori yaitu guru kontrak lanjutan Unicef berjumlah 1,8 Juta/bulan dan guru baca tulis alquran sebanyak 650 ribu/bulan.
Komentar