Gubernur Aceh Resmi Tunjuk Dailami Sebagai Plt Bupati Bener Meriah

BENER MERIAH – Guna menjamin keberlangsungan penyelengaraan pemerintahan daerah, Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah mengeluarkan surat penunjukan Wakil Bupati Bener Meriah, Dailami sebagai Pelaksana tugas ( Plt ) Bupati Bener Meriah dengan nomor surat 131.11/ 9885 tertangal 28 Mei 2021.
Dikeluarkanya surat penunjukan Plt Bupati Bener Meriah kepada Dailami oleh Gubernur Aceh, mengacu pada surat izin berobat Bupati Bener Meriah nomor 850/781 tanggal 25 Mei 2021 13 syawal 1442 H yang terhitung mulai tanggal 13 Mei 2021.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ruslan Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Mei membenarkan bahwa hari ini pihaknya telah menerima surat penunjukan Wakil Bupati Bener Meriah, Dailami sebagai Plt Bupati Bener Meriah.
Dikatakan Ruslan, pada perinsipnya surat penunjukan Wakil Bupati Bener Meriah sebagai Plt Bupati mengacu pada surat izin berobat Bupati Bener Meriah dengan nomor surat 850/781 tanggal 25 Mei 2021 13 syawal 1442 H.
Dalam poin surat izin berubat tersebut pada pasal 76 ayat (1 ) huruf j menegaskan, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang meningalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin Menteri untuk Gubernur dan wakil Gubernur serta tanpa izin Gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati atau wali Kota dan wali Kota.
Pada ayat (2 ) menegaskan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksut pada ayat (1) huruf j jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersipat mendesak.
Dalam pasal 65 ayat (4 ) menegaskan, bahwa dalam hal kepala daerah berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Berdasarkan hal tersebut, Gubernur Aceh memberikan izin berobat kepada Tgk Sarkkawi ( Bupati Bener Meriah ) terhitung mulai tanggal 13 Mei 2021 sampai dengan bertugas kembali atau adanya kebijakan lebih lanjut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka, untuk menjamin efektivitas penyelengaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bener Meriah, selama Bupati melaksanakan izin berobat tugas dan wewenang pemerintahan dilaksanakan Wakil Bupati Bener Meriah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar