Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase, Baktiya Aceh Utara dan Pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Baktiya, Aceh Utara serta Dosen Siasah Syariyyah Fakultas Adab dan Humaniora, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tgk. Ajidar Matsyah, menjadi narasumber peHTem edisi Kamis, 1 Juni 2023 episode ke 82 Tahun ke 3 dengan tema: Pro dan Kontra Qanun LKS Benarkah BSI Akan Angkat Kaki dari Aceh? yang dipandu oleh host Siti Aminah, S.IP, M.MLS, Jangan lupa like share comment and subsribe.

Alasan Insentif Nakes Tak Bisa Dicairkan

Falevi Kirani: Jubir Pemerintah Aceh Jangan Sesatkan Publik

MC DPR ACEHFalevi Kirani
A A A

ACEHIMAGE.COM - Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara Muhammad MTA menyebutkan, anggaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) untuk Kabupaten/Kota terancam tidak dapat dicairkan jika tidak ada APBA Perubahan (APBA-P 2021).

Sebab, pagu anggaran insentif tersebut merupakan bagian dari Bantuan Keuangan dari Pemerintah Aceh untuk Kabupaten/Kota dalam rangka Penanggulangan Covid-19.

Pernyataan tersebut disampaikan  Jubir Pemerintah Aceh melalui salah satu media cetak lokal, Rabu, 15 September 2021.

Pernyataan tersebut mendapat respon dari Ketua Komisi V DPR Aceh, Falevi Kirani.

"Kami membantah keras pernyataan Jubir Pemerintah Aceh bahwa insentif Nakes tidak bisa dicairkan jika tidak ada APBA-P. Untuk mencairkan insentif tenaga kesehatan Pemerintah Aceh cukup hanya melakukan Perubahan Pergub Penjabaran APBA 2021. Karena insentif medis merupakan bagian dari penanggulangan Covid-19 dan dampak Covid-19 yang dapat direfokusing tanpa melalui APBA-P," kata politisi PNA, Jumat (17/9/2021).

Kata Fahlevi, payung hukumnya sudah cukup kuat dan jelas melalui Permendagri No.20 Tahun 2020, yang telah diubah sebagian dengan Permendagri No.26 Tahun 2021. Pemerintah Aceh dapat segera melakukan Perubahan Pergub Penjabaran APBA 2021 atau refokusing APBA untuk penanggulangan dampak Covid-19 termasuk insentif Nakes.

“Jadi ada atau tidaknya APBA-P, Pemerintah Aceh dapat segera melakukan refokusing. Tapi hanya terbatas pada penanggulangan dampak Covid-19 yaitu penanganan kesehatan, penanggulangan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial atau Bansos. Tidak bisa untuk proyek atau kegiatan lain diluar penanggulangan dampak Covid-19," tegas dia.

Karena itu dia meminta kepada Jubir Pemerintah Aceh untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan.

"Kami meminta Jubir Pemerintah Aceh untuk tidak menyesatkan publik dengan pernyataan insentif Nakes terancam tidak bisa cair jika tidak ada APBA-P. Jangan konstruksikan opini seolah-olah jika tidak ada APBA-P insentif Nakes tidak bisa dibayar. Pernyataan Jubir tersebut dapat meruntuhkan moral Nakes yang telah dan sedang berjuang dilapangan," kritik Fahlevi.

Membayangkan bahwa hak-hak mereka dalam bentuk insentif atas perjuangan dan pengorbanan mereka selama ini tidak akan dicairkan.

"Kami menerima banyak telpon dari Nakes yang mempertanyakan kebenaran pernyataan Jubir Pemerintah Aceh bahwa insentif terancam tidak cair jika tidak ada APBA-P. Karena itu kami meminta kepada Jubir Pemerintah Aceh memperhitungkan segala konsekuensi atas setiap pernyataannya. Apalagi terkait regulasi yang sama sekali tidak dipahaminya. Lain kali kalau mau berbicara pelajari dulu regulasinya secara utuh," saran Fahlevi dengan nada menohok.

"Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencairkan insentif Nakes dengan mempercepat refokusing APBA. Insentif untuk Nakes ini bersifat urgen. Jadi tidak elok jika kemudian diseret-seret dalam politisasi isu APBA-P. Jangan permainkan nasib Nakes hanya karena hasrat politik dan kepentingan segelintir elit dalam APBA-P.

Kami juga meminta kepada saudara kami para Nakes agar tetap tenang dan tetap fokus bekerja dalam perang melawan Covid-19. Serta jangan terpengaruh dengan pernyataan liar Jubir Pemerintah Aceh tersebut. InsyaAllah kami di Komisi V akan memperjuangkan sekuat tenaga agar hak-hak teman-teman medis berupa insentif dapat segera dicairkan," ujar Fahlevi berjanji.

Rubrik:NEWS

Komentar

Loading...