Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Empat Pria di Bener Meriah Diamankan

BENER MERIAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Diantarnya, E (32 ), ES (36), A (46 ), dan, F ( 32 ). Tiga diantaranya merupakan masyarakat Kabupaten Bener Meriah dan satu orang warga Aceh Tengah.
Meraka ditangkap pada Senin, (24/5/2021 ) sekira pukul 21.00 wib di Kampung Panji Mulia Dua, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Dari tangan terduga polisi turut mengamankan barang bukti tujuh bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis ganja di balut dengan kertas Koran seberat 200 gram.
Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Narkoba Polres Bener Meriah, AKP Fitriadi, Selasa, 25 Mei 2021 membenarkan ihwal penangkapan tersebut. “ Benar kita telah mengamankan empat orang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja, “ katanya
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa disebuah rumah di Kampung Panji Mulia Dua sering menjual ganja. Sehingga warga merasa resah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan dimana keberadaan rumah, dan siapa pemilik rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil memastikan informasi adanya ternsaksi jual beli ganja dirumah yang dicurigai tersebut.
“Sehingga pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira pukul 21.30 WIB, personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama E (32) yang sedang berada di dalam rumah, “ungkap Fitriadi
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja, di balut dengan kertas koran, dengan berat 200 gram ( 2 ons ).
Kemudian Pihak Kepolisan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku ES (36), A (46) dan F (32) yang sedang berada di dalam sebuah rumah di Kampung Panji Mulia Dua.
Dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) bungkus yang di duga berisikan narkotika jenis ganja, dibalut dengan kertas koran dengan berat bruto dua ons.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Baner Meriah, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Kasat Narkoba
Barang bukti yang berhasil disita berupa, 7 (tujuh) bungkus yang di duga berisikan narkotika jenis ganja, di balut dengan kertas koran dengan berat bruto dua ons (200 gram). Kemudian ada 1 (satu ) bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja, di balut dengan kertas koran, dengan berat bruto dua gram.
Barang bukti lainya yang diamankan, satu buah paper, satu batang rokok lucky strike yang sudah berisi daun ganja kering, satu batang rokok Sampoerna mild yang sudah berisikan daun ganja kering, satu unit handphone merk Samsung warna hitam dan uang sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).[.]
Komentar