Kasus Narkoba
Dua Warga Kecamatan Bandar Diringkus Polisi

BENER MERIAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, berhasil meringkus dua warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah yang diduga menyalah gunakan narkotikan jenis sabu. Kedua warga Kecamatan Bandar tersebut yakni, AS (29) dan PS (47) keduanya ditangkap ditempat terpisah.
“AS ditangkap di Kampung Simpang Kurnia, sedangkan PS ditangkap di Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah,” kata Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Radius Syantruri SH, Sabtu, 31 Juli 2021
Menurut Syanturi, kedua tersangka tersebut diringkis pada Jumat, 30 Juli 2021 kemarin. “Ya benar, kemarin kita mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar Syanturi.
Syanturi menyebutkan, dari kedau tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik transparan yang diduga berisikan sabu sereat bruto 0,5 gram.
Selain itu turut diamankan, empat paket plastik transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram. Dua plastik transparan kosong, satu buah kotak kaleng permen merk PAGODA warna hitam, satu Handpone merek VIVO warna hitam.
BB lainya, satu unit handpone merk XIOMI warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol BL 4143 YD, dan uang sejumlah Rp500 ribu rupiah. Jelas Kasat Narkoba Polres Bener Meriah itu.
Ia mengatakan, saat ini, kedua pelaku kita amankan di Polres Bener Meriah, untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kedua pelaku berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat, kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Kepolisan dalam memberantas peredaran narkoba di kabupaten Bener Meriah," terang Syanturi []
Komentar