Dua Warga Bener Mulie Diringkus Polisi dan Amankan Barang Bukti Ganja

ACEHIMAGE.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polres Bener Meriah berhasil meringkus dua warga yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kedua pemuda tersebut yakni PM, 28 tahun dan DA, 21 tahun. Keduanya merupakan warga Kampung Bener Mulie, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, Satnarkoba Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku PM dan DA pada hari Rabu, 29 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB di Kampung Bener Mulie.
Dikatakan AKBP Indra, dari tangan PM pihak Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti diduga ganja seberat 2,8 kilogram. Sedangkan dari pelaku DA juga turut di amankan barang bukti ganja seberat 90 gram.
“Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja di kawasan itu. Petugas langsung meresponnya dan petugas berhasil meringkus pelaku itu dirumah masing-masing,” ujar AKBP Indar.
Saat ditangkap, selain barang haram petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan manual warna putih, satu buah iPhone warna hitam, uang tunai sebesar Rp470.000, satu buah ransel warna hitam dan satu buah handphone merk Samsung warna biru.[]
Komentar