Diduga Penyalahgunaan Narkotika
Dua Warga Bener Meriah Diringkus Polisi

ACEHIMAGE.COM - Satreskoba Polres Bener Meriah meringkus AB (25) dan CR ( 42 ), keduanya ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.
AB merupakan warga Kampung Gajah Putih, Kecamatan Gajah Putih,. Sedangkan CR adalah warga Kampung Arul Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto lewat keterangan tertulisnya, Jumat (24/3) mengatakan, keduanya ditangkap di tempat yang terpisah.
"AB ditangkap di seputaran kampung Gajah Putih, sekira pukul 22.00 Wib kemarin. Sedangkan CR di tangkap di Kampung Arul Gading pada pukul 23.00 Wib,"kata Indra Novianto.
Dari tangan pelaku CR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket plastik transparan yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4,70 gram, satu bungkus plastik warna biru yg berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat 63,60 gram, satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap bong lengkap dengan kaca pirek, satu unit hp android merk samsung, Uang tunai Rp. 800.000.
Sementara dari pelaku AB, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu Paket plastik transparan yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 0,84 Gram, satu lembar tisu warna putih, satu buah alat hisap bong lengkap dengan kaca pirek, satu unit hp android merk vivo warna ungu dan uang tunai Rp 500.000.
Indra menjelaskan, kedua terduga pelaku itu ditangkap setela personel SatresKoba Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat untuk transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung meresponnya dan menuju TKP, setibanya di TKP anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bener meriah mengamankan satu orang laki-laki yang bernama AB.
"Awalnya kita mengunakan terduga AB, setelah dilakukan penggeledahan terhadap AB dan rumahnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,"ungkapnya
Saat petugas mengintrogasi AB, AB mengakui sabu tersebut diperolehnya dari CR untuk dijualnya kembali.
"Dari hasil pengembangan, petugas pada pukul 23.00 Wib berhasil meringkus CR yang sedang berada di dalam rumahnya di Kampung Arul Gading Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika,"ungkap Indra
Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Komentar