Kajati Aceh Resmi Tahan Paradis Cs
Dua Puluh Malam di Lapas Kahju

BANDA ACEH - Informasi tentang mantan Kepala DPKKA Paradis dan dua mantan stafnya Mukhtar dan Hidayat ditahan Kejaksaan Tinggi Aceh, ternyata benar. Mulai hari ini hingga dua puluh hari ke depan, mantan Khatibul Wali Nanggroe ini harus bermalam di Lapas Khaju, Aceh Besar. Paradis di tahan karena dijerat kasus dugaan korupsi selisih kas tahun 2010.
Komentar