DPR Aceh Tetapkan 15 Racangan Qanun Prolega Prioritas 2017

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 15 Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2017. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna khusus yang digelar di gedung utama DPR Aceh, Senin 19 Desember 2016.
Adapun rancangan qanun yang ditetapkan tersebut ialah sebanyak 13 qanun dari usul inisiatif pemerintah Aceh dan dua qanun usul inisiatif DPR Aceh.
Sebelumnya usulan rancangan qanun untuk prolega tahun 2017 adalah sebanyak 18 qanun, 16 qanun usulan pemerintah Aceh dan dua qanun usul DPR Aceh. Namun setelah melewati rapat Badan Musyawarah (Banmus) di DPR Aceh sesuai aturan maka qanun yang disepakati bersama untuk raqan prolega 2017 adalah sebanyak 15 qanun.
Sementar daftar rancangan qanun Aceh yang masuk dalam komulatif terbuka tahun 2017 sebanyak 10 rancangan qanun dan qanun ini dapat diajukan sebelum berakhir tahun anggaran 2017.
Sementara itu pembahasan 10 rancangan qanun komulatif terbuka tahun 2017 baru dapat diajukan setelah selesainya pembahasan prolega prioritas 2017.
Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin saat memimpin persidangan mengatakan, qanun prolega 2017 diharapkan dapat menjadi panduan dan arahan untuk pembangunan Aceh.
“Saya berharap prolega 2017 ini dapat benar-benar dijalankan sesuai dengan tugas dan fungsi DPR Aceh dalam membahas qanun demi untuk mewujudkan pembangunan Aceh ke depan lebih baik,” ujarnya.
Disamping itu, Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Aceh, Soedarmo berharap rancangan qanun Aceh prolega prioritas 2017 dapat diselesasikan dengan tujuan sasaran dan target yang ingin di capai bersama.
“Terimakasih kepada seluruh DPR Aceh dan tim yang telah menyusun dan selanjutnya dapat ditindak lanjuti sesuai tata tertip DPR Aceh, semoga qanun ini dapat membawa perubahan untuk pembangunan Aceg nantinya,” ujar PLT Gubernur Aceh tersebut.
Komentar